POLITIK

Menkominfo Buka Suara soal Revisi Pasal Karet UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menkominfo Buka Suara soal Revisi Pasal Karet UU ITE

Menkominfo-Buka-Suara-soal-Revisi-Pasal-Karet-UU-ITE

DEMOCRAZY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara soal usulan revisi pasal karet di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Johnny mengaku ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet. 


Namun menurut politikus Partai Nasdem itu, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional.


"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny lewat keterangan tertulis, Rabu (17/2).


Johnny juga mengakui UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan MK. 


Johnny mendukung jika nanti UU ITE tersebut kembali direvisi jika tak memberikan rasa keadilan.


"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka," kata Johnny.


Lebih lanjut, Johnny mengklaim UU ITE membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif. Untuk itu, menurut Johnny, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.


"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johhny.


Johnny kemudian mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di UU ITE.


"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny.


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.


Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak. [Democrazy/cnn]

Penulis blog