AGAMA

MUI Papua Barat Angkat Bicara Soal Perpres Produksi Miras

DEMOCRAZY.ID
Februari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
MUI Papua Barat Angkat Bicara Soal Perpres Produksi Miras

MUI-Papua-Barat-Angkat-Bicara-Soal-Perpres-Produksi-Miras

DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau, secara tegas menolak minuman keras (miras) boleh diproduksi secara terbuka di tanah Papua. 

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka. 


"Saya cukup terkejut sebetulnya mendengar atau membaca Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satu poinnya adalah menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka," kata Ustadz Ahmad, Sabtu (27/2). 


Ustadz Ahmad mengatakan, kebijakan ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Papua. 


Untuk itu secara tegas MUI Papua Barat menolak dengan keras peraturan atau kebijakan semacam itu. 


Sebab peraturan tersebut akan memberi ruang bagi rusaknya generasi muda di tanah Papua. 


Dia mengungkapkan, selama ini masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan tokoh adat bersama dengan semua stakeholder di daerah sedang berjibaku untuk melawan miras. 


Mereka bahkan sedang berjuang untuk membebaskan generasi muda dari pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua. 


"(Miras) bahkan tidak hanya merusak generasi muda tapi hampir semua kelompok usia, itu miras selalu menjadi masalah," ujarnya. 


Ketua MUI Provinsi Papua Barat ini mengingatkan bahwa kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kecelakaan lalulintas, curanmor dan kejahatan lainnya yang terjadi di tanah Papua secara umum atau Papua Barat khususnya, lebih banyak dipengaruhi miras. 


Karena itu pemerintah daerah di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran miras di daerahnya masing-masing. 


Perda itu lahir karena melihat dampak miras yang bahaya. Padahal miras selama ini dilarang, tapi masih beredar dan dikonsumsi bahkan oleh anak usia dini. 


Lahirnya Perda itu untuk melindungi orang Papua dari mengkonsumsi miras yang merusak akal dan pikiran serta merusak masa depan mereka. 


"MUI Papua Barat secara tegas menolak (investasi untuk produksi miras di Papua), tentu dari sudut pandang Islam, miras itu haram hukumnya untuk dikosnsumsi, mau sedikit atau banyak mau golonga A, B, C semua yang memabukan itu haram," jelas Ustadz Ahmad. 


Dia mengatakan, seharusnya pemerintah kalau mau membuka keran investasi adalah investasi yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, etika, moral, dan nilai-nilai adat orang Papua.


Dengan menetapkan Papua sebagai daerah yang boleh memproduksi miras, ini sama dengan membunuh orang Papua secara tidak langsung. 


"MUI Papua Barat secara tegas menolak ini, saya sebagai orang asli Papua jelas melihat Perpres ini membunuh generasi muda Papua dengan miras, MUI meminta ini (Perpres) harus ditinjau kembali, Perpres ini sangat membahayakan," ujarnya. [Democrazy/rep]


Ustadz Ahmad mengatakan, Papua adalah daerah paling kaya dibanding provinsi lain di Indonesia. Papua punya tambang emas, minyak bumi, hutan yang kaya, laut yang kaya dengan ikan dan mutiara. 


Kalau mau datangkan investor di bidang yang bisa membuka ruang untuk orang Papua ikut bekerja dan meningkatkan taraf hidup. Kalau investasi miras ini lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya. Mengapa tidak sektor itu yang kemudian bisa memberi ruang dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang Papua?," jelasnya. 


Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup.  


Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 


 


Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.     

Penulis blog