POLITIK

KontraS Berharap Revisi UU ITE Bukan Cuma Pencitraan Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KontraS Berharap Revisi UU ITE Bukan Cuma Pencitraan Pemerintah

KontraS-Berharap-Revisi-UU-ITE-Bukan-Cuma-Pencitraan-Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus segera dilakukan.

Staf Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldi berharap rencana revisi tersebut tidak hanya menjadi wacana demi menyelamatkan nama baik pemerintah semata.


"Kami berharap rencana ini jangan sampai menjadi wacana semata dan hanya sebatas kepentingan menyelamatkan citra pemerintah yang buruk karena kerap memidanakan secara paksa orang-orang yang kritis," kata Andi saat dihubungi, Selasa (16/2).


KontraS juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum. 


Andi mengatakan, sambil menyiapkan revisi UU ITE, Kapolri sebaiknya memberikan imbauan kepada internal kepolisian untuk tidak menggunakan pasal karet UU ITE.


"Sebaiknya Kapolri mengimbau internal polri untuk menahan diri menggunakan pasal karet UU ITE agar tidak kembali memakan korban," tuturnya.


Selain itu, KontraS juga memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah jika serius ingin mengubah UU ITE.


Pertama, menghapus seluruh pasal yang multitafsir dan berpotensi over kriminalisasi dalam UU ITE. 


Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 UU ITE.


KontraS menilai pasal-pasal karet tersebut menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 persen dengan 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan tinggi mencapai 88 persen.


"Seluruh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE itu sudah seharusnya dihapus," kata Andi.


Kedua adalah proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE harus kembali diberlakukan sesuai KUHP atas izin pengadilan.


"Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dalam bentuk penetapan dari pengadilan," ucapnya.


Kemudian pengaturan mengenai blocking dan filtering konten internet juga harus direvisi. 


KontraS menilai kewenangan pemerintah saat ini terlalu besar untuk melakukan filtering konten internet di media sosial.


"Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Terlalu besarnya kewenangan pemerintah eksekutif melakukan blocking dan filtering konten internet perlu ditinjau ulang dengan memasukan mekanisme kontrol dan pengawasan sebelum dan setelah melaksanakan pemutusan," tuturnya.


Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah sedang mendiskusikan untuk merevisi UU ITE. 


Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo juga menyinggung peluang mengubah pasal karet dalam UU ITE.


"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog