HUKUM

Kompol Yuni Harus Dihukum Lebih Berat dari Sipil, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kompol Yuni Harus Dihukum Lebih Berat dari Sipil, Ini Alasannya

Kompol-Yuni-Harus-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Sipil-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Komisi III DPR menganggap kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi merupakan persoalan serius.

Polri didesak tidak hanya memecat, tetapi memidanakan Kompol Yuni dengan sejumlah anggotanya.


Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III Arsul Sani. Menurut Arsul kasus narkoba merupakan tindak pidana serius, menjadi wajar apabila aparat yang terlibat juga dipidanakan.


"Komisi III meminta agar setiap kasus tindak pidana apalagi kejahatan serius seperti kejahatan narkoba yang melibatkan penegak hukum yang berkewajiban memberantasnya maka bukan sekedar dipecat saja tetapi harus diproses hukum secara pidana," kata Arsul, Kamis (18/2/2021).


Bahkan, kata Arsul Kompol Yuni sudah seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang hukuman bagi warga sipil.


Mengingat posisinya sebagai aparat yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, bukan malah ikut menggunakan.


"Kemudian yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman dengan pemberatan. Artinya hukumannya lebih berat dari pada ketika pelakunya adalah orang sipil biasa," kata Arsul.


Sebelumnya hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila memang benar, Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk Yuni yang dianggap mencoreng Polri.


"Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri," kata Sahroni.


Kompol Yuni Dipecat


Kompol Yuni dipecat karena positif narkoba. Yuni dipecat usai ditangkap Propam.


Yuni dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba.


Kekinian posisi Kapolsek Astanaanyar yang baru dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro.


Pencopotan Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Jabar tertanggal 17 Pebruari 2021.


Yuni dan Kanit Patroli Iptu MB ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar karena terkait kasus narkoba jenis sabu.


Selain kedua pejabat Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, tim gabungan juga mengamankan 11 oknum anggota polisi polsek setempat.


"Ya benar Kapolsek Astanaanyar dan belasan anggotanya diamankan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada para wartawan, Rabu (17/2).


Penangkapan terhadap kapolsek dan belasan anggotanya itu, kata Erdi, berawal dari laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri. 


Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan.


Pada Senin (15/2) tim gabungan menangkap seorang anggota Polsek Astanaanyar. Dari penangkapan tersebut tim gabungan melalukan pengembangan.


"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata dia.


Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Erdi, tim gabungan melalukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti.


Kompol Yuni Purwanti diamankan tim gabungan di rumahnya. 


Saat ini, kata dia, para tersangka diamankan di sel tahanan Bidang Propam Polda Jabar.


"Sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam," ujar dia.


Berdasarkan penelusuran Republika, Kompol YP merupakan perwira menengah polisi lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) atau Sepa. 


Sebelum menjabat Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti pernah menjadi Kapolsek Sukasari, Polrestabes Bandung.


Polsek Astanaanyar merupakan salah satu Polsek bergengsi di Polrestabes Bandung karena posisinya berada di pusat kota.


Banyak perwira pertama polisi yang berlomba-lomba untuk bisa menduduki jabatan tersebut. [Democrazy/sra]

Penulis blog