HUKUM PERISTIWA

Ketimbang Demonstrasi, Masyarakat Disarankan Lakukan Ini Jika Merasa Dirugikan Pemerintah Atas Banjir Kalsel

DEMOCRAZY.ID
Februari 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Ketimbang Demonstrasi, Masyarakat Disarankan Lakukan Ini Jika Merasa Dirugikan Pemerintah Atas Banjir Kalsel

Ketimbang-Demonstrasi-Masyarakat-Disarankan-Lakukan-Ini-Jika-Merasa-Dirugikan-Pemerintah-Atas-Banjir-Kalsel

DEMOCRAZY.ID - Aksi pembubaram oleh sekelompok orang terhadapa unjuk rasa warga Banjarmasin atas bencana banjir di Kalsel mendapat sorotan dari analis hukum.

Analis Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Bakhrul Amal mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) secara gamblang dan jelas menyebutkan itu.


Dijelaskan Bakhrul, siri utama dari negara hukum adalah supremasi hukum. Segala macam persoalan maka diselesaikan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum.


"Jika ada tindakan main hukum sendiri maka tindakan tersebut justru melanggar hukum. Oleh sebab itu maka hendaknya setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Pemerintah," demikian kata Bakhrul, Selasa (9/2).


Lebih lanjut Bakhrul menyarankan kepada masyarakat lebih menempuh jalur hukum untuk melayangkan gugatan.


Dalam mekanisme hukim, kata Bakhrul sudah sangat jelas bagaimana tata caranya, termasuk memilih menggugat di pengadilan negeri atau pengadilan Tata Usaha Negara.


"Jika ingin mencari ganti rugi baiknya menyusun argumentasi dan segera melayangkan gugatan. Tata cara melakukan gugatan diatur dalam aturan tergantung pengadilan mana yang hendak dituju," urainya.


Selain itu, Bakhrul menjelaskan bahwa dalam hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.


Andaikata masyarakat nantinya merasa tidak mendapat keadilan, bisa melaporkan para penegak hukum pada lembaga lain seperti Propam, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan yang lainnya.


"Menurut Arendt, bersemayamnya kebenaran di tengah era demokrasi politik itu ada di tiga tempat; pertama pada pendapat filsuf, kedua di dalam kebebasan pers, dan ketiga di tangan hakim pada pengadilan," pungkasnya. [Democrazy/rmol]

Penulis blog