POLITIK

Keseriusan Jokowi Revisi UU ITE Diragukan, ProDEM: Tampaknya Hanya Lips Service!

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Keseriusan Jokowi Revisi UU ITE Diragukan, ProDEM: Tampaknya Hanya Lips Service!

Keseriusan-Jokowi-Revisi-UU-ITE-Diragukan-ProDEM-Tampaknya-Hanya-Lips-Service

DEMOCRAZY.ID - Keseriusan Presiden Jokowi merevisi UU ITE diragukan sejumlah pihak, salah satunya ProDEM. 

Mereka menilai Jokowi hanya lips service atau manis di bibir saja.


Keseriusan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipertanyakan Iwan Sumule.


Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, pernyataan Jokowi yang disampaikan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri, hanya akan menguap begitu saja.


Jika pemerintah tidak segera mengajukan draf revisi ke DPR.


“Pernyataan Jokowi terkait kebebasan berpendapat tampaknya hanya lips service (manis di bibir). Pasal dalam UU hanya bisa dihapus lewat revisi UU, inisiatif DPR atau usulan pemerintah, tak sekadar pernyataan publik,” ujarnya, Selasa (16/2).


Sebelum draf revisi UU ITE terbentuk, Iwan Sumule meminta pihak-pihak di lingkaran istana untuk menunjukkan keseriusan dukungan pada niat baik Jokowi tersebut.


Setidaknya, para pendamping Jokowi tidak menggunakan pasal karet dalam UU ITE untuk melaporkan pihak-pihak yang kritis. 


Sebab, Jokowi tegas menekankan akan menghapus pasal-pasal tersebut.


Sorotan Iwan Sumule, dalam hal ini tertuju pada aksi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan eks Staf KSP, Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.


Dalam laporan bernomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.


Semestinya, kata Iwan Sumule, jika Presiden Jokowi serius ingin merevisi UU ITE, maka niat baik itu bisa dimulai dari aksi Ali Mochtar Ngabalin mencabut laporan polisi terhadap Bambang Beathor Suryadi.


“Ya, mesti dimulai dari istana. Ngabalin harus cabut LP, tertibkan buzzeRp,” tutupnya.


Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.


Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).


“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.


Orang nomor satu di Indonesia ini menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.


“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Jokowi. [Democrazy/pjst]

Penulis blog