HUKUM

Keluh Jumhur Sulit Dapat Pendampingan Hukum: Kayak di Hutan

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Keluh Jumhur Sulit Dapat Pendampingan Hukum: Kayak di Hutan

Keluh-Jumhur-Sulit-Dapat-Pendampingan-Hukum-Kayak-di-Hutan

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat, menyampaikan keluh kesah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengaku sulit mendapatkan pendampingan hukum. 


Sebab, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi penasihat hukumnya selalu dipersulit untuk melakukan pertemuan secara fisik.


"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu sidang saja. Bahkan saya hadir di sini saja tidak tahu mau ngapain. Saya ini gelap gulita dan Yang Mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum," kata Jumhur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2).


Jumhur mengikuti sidang hari ini secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacaranya. 


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi berada di Kejaksaan Agung.


Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara sempat memberi waktu selama satu pekan agar tim pengacara bisa berkomunikasi dengan Jumhur secara fisik. Namun, perjumpaan tatap muka tak terlaksana.


Tim pengacara Jumhur mengaku dipersulit pihak Rutan Bareskrim untuk bisa berkonsultasi secara langsung dengan kliennya. 


Menyikapi hal itu, salah seorang pengacara Jumhur, Arif Maulana, menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari lalu.


Terdapat dua poin dari surat tersebut, yakni memohon persidangan dilakukan secara fisik dengan terdakwa, saksi, maupun ahli hadir di muka persidangan dan memohon penangguhan penahanan terhadap Jumhur. 


Namun, surat itu belum mendapat respons dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Yang Mulia, kami sampaikan bahwa pada 21 Januari [2021] kami sudah mengirimkan surat ke Ketua PN Jaksel yang ditembuskan ke Yang Mulia permohonan kami," kata Arif.


Sementara hakim menegaskan persidangan secara virtual dilakukan semata-mata sebagai upaya mitigasi penularan virus corona (Covid-19).


Jumhur diadili atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.


Menurut Jaksa, cuitan tersebut memicu polemik di masyarakat yang kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh. [Democrazy/cnn]

Penulis blog