EKBIS HUKUM

Kasus Asabri Masuk 2 Besar Kasus dengan Kerugian Negara Terbesar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Kasus Asabri Masuk 2 Besar Kasus dengan Kerugian Negara Terbesar

Kasus-Asabri-Masuk-2-Besar-Kasus-dengan-Kerugian-Negara-Terbesar

DEMOCRAZY.ID - Hitungan sementara, kerugian negara dari skandal Asabri adalah Rp 23,7 triliun. 

Namun ternyata hitungan itu belum memecahkan rekor dari perkara-perkara lain, baik yang sudah diadili maupun yang baru dari hitungan BPK. Perkara apa?


Dalam kasus Asabri, Kejagung telah menjerat 8 tersangka. Mereka adalah:


1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PTAsabriperiode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Adam dan Sonny yang kala itu menjabat Direktur Utama Asabri berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. 


Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.


"Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP," ucap Leonard.


"Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik," sambungnya.


Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. 


Hasilnya, ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.


"Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," jelas Leonard


"Untuk menghindari kerugian investasi PTAsabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BT," imbuh Leonard.


Leonard mengatakan, pada periode 2012-2019, seluruh kegiatan PT Asabri tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. 


Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.


"Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742," tutur Leonard.


Kerugian Kasus Century: Rp 7,3 Triliun


Media menelisik kembali perkara-perkara besar yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 


Sebut saja pada 2014, ada kasus Bank Century yang merugikan negara senilai Rp 7,3 triliun. Hal itu pun diungkapkan jaksa di pengadilan.


Surat dakwaan setebal 183 halaman itu dibacakan pertama kali oleh jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/3/2014). 


Terdakwanya adalah eks Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Roni.


Dalam uraiannya, pemegang saham Bank Century Hesham Al-Warraq (saham pengendali) dan Rafat Ali Rizvi diduga diperkaya sebesar Rp 3,115 triliun. 


Robert Tantular dan orang sekitarnya mencapai 2,7 triliun. Bank Century juga mendapat keuntungan dalam proses ini sebesar Rp 1,581 triliun.


Pada 2018, ada kasus mega korupsi e-KTP yang turut menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. 


Hakim menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP yang dikorupsi.


Peran Novanto disampaikan turut menimbulkan mark-up dari proyek e-KTP. 


Hakim mengatakan pertemuan Novanto dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem berujung pada mark-up itu.


"Menimbang bahwa terdakwa Setya Novanto telah melakukan pertemuan di rumahnya dengan Andi Agustinus dan Johannes Marliem, dan dalam pertemuan terjadi kesepakatan untuk harga AFIS diberikan diskon 40 persen atau 0,2 atau 2 sen USD atau sama dengan Rp 2 ribu per penduduk sehingga ada mark-up terhadap harga AFIS," ucap anggota majelis hakim, Frangki Tambuwun, ketika membacakan analisis yuridis dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).


Kemudian, menurut hakim, hasil audit dari BPKP terhadap kemahalan harga itu menyebabkan adanya kerugian negara. Jumlah kerugian negara disebut sebesar Rp 2,3 triliun.


Kasus Kondensat Rugikan Negara Rp 37,8 Trilun


Sementara pada awal 2020, publik kembali digegerkan oleh kasus kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. 


Hakim pun telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. 


Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.


Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan tersebut dibantu bangkit oleh pemerintah.


Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.


Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.


Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. 


Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso. [Democrazy/dtk]

Penulis blog