HUKUM KRIMINAL

Kakek di Sulsel Dipenjara Usai Ketahuan Tebang Pohon Hutan, Kejaksaan: Bukan Kriminalisasi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kakek di Sulsel Dipenjara Usai Ketahuan Tebang Pohon Hutan, Kejaksaan: Bukan Kriminalisasi!

Kakek-di-Sulsel-Dipenjara-Usai-Ketahuan-Tebang-Pohon-Hutan-Kejaksaan-Bukan-Kriminalisasi

DEMOCRAZY.ID - Seorang kakek 75 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Natu, divonis penjara 3 bulan setelah menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung. 

Kejaksaan Tinggu, Sulsel, menegaskan vonis penjara 3 bulan untuk Natu bukan kriminalisasi.


"Ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum murni dan tidak ada unsur selain itu," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2021).


Dia lau menegaskan perkara yang menjerat kakek Natu murni perkara kehutanan.


"Ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi pemda Soppeng, pimpinan kami, serta pihak Kehutanan, dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel," tambahnya.


Pada proses hukum, kata Idil, pihaknya juga mempertimbangkan sisi moralitas pada tuntutan jaksa kepada Kakek Natu. 


Kakek Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa Kakek Natu 4 bulan dan oleh majelis hakim divonis 3 bulan.


"Tapi coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut 4 bulan, dan ternyata majelis hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara. Tuntutan itu dengan mempertimbangkan aspek moral," terangnya.


Pada proses persidangan, Kakek Natu dianggap tidak dapat membuktikan bahwa kawasan di mana pohon jati yang ditebangnya itu adalah miliknya. 


Jaksa menyebut Kakek Natu malah dengan dengan sengaja menebang 55 batang pohon jati jenis Tectona grandis dengan kualitas bagus. 


Dia berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera dan sebagai edukasi kepada warga lainnya untuk tidak menebang pohon di wilayah hutan konservasi.


"Pohon yang ditebang itu pohon jenis Tectona grandis, merupakan pohon jati dengan kualitas bagus dan faktanya yang ditebang sampai 55 pohon," sebut dia.


Idil juga menunjukkan adanya surat dari pemerintah Soppeng dan pihak DPRD yang meminta agar kasus penebangan kayu harus diselesaikan secara hukum agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat setempat.


"Jaksa juga memperhatikan surat yang dikeluarkan pemerintah dan DPRD setempat yang pada intinya agar kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat diselesaikan secara hukum agar menjadi efek jera," tegas dia.


Sebelumnya, Kakek Natu, yang berasal dari Desa Ale Sewo, Soppeng, Sulawesi Selatan, divonis 3 bulan penjara karena menebang pohon jati di sekitar kawasan hutan lindung.


"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung," kata Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan.


"Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun-temurun tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tidak boleh dipidana," tegasnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog