HUKUM

JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai, Ternyata Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai, Ternyata Ini Alasannya

JPU-Akui-Ubah-Surat-Dakwaan-Jumhur-Hidayat-Sebelum-Sidang-Perdana-Dimulai-Ternyata-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui melakukan perubahan surat dakwaan sebelum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar hari ini, Kamis (4/2).


Perubahan surat dakwaan itu dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (21/1).


"Sebelum dakwaan dibacakan, Penuntut Umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan," ujar JPU di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis siang (4/2).


Dalam persidangan itu, kata tim JPU, pihaknya telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.


"Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak mengajukan keberatan atas permintaan Penuntut Umum tersebut," kata JPU.


Sehingga, JPU pun mengubah surat dakwaan tersebut. Poin yang diubah adalah pada angka 36 dan 37 yang semula kalimatnya "36 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 3 paragraf ke-4.


Selanjutnya kalimat "37 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 5 paragraf ke-2.


Dari dua kalimat itu, JPU mengubah menjadi "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".


Menurut JPU, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1161 K/Pid/1986 menegaskan bahwa "Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum".


"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," pungkasnya.


Pantauan media, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.


Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. 


Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). [Democrazy/rmol]

Penulis blog