HUKUM

ICW: Penjara Seumur Hidup dan Pemiskinan Lebih Beri Efek Jera Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ICW: Penjara Seumur Hidup dan Pemiskinan Lebih Beri Efek Jera Koruptor

ICW-Penjara-Seumur-Hidup-dan-Pemiskinan-Lebih-Beri-Efek-Jera-Koruptor

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sepakat jika mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman mati. 

ICW menilai untuk memberi efek jera bagi para koruptor lebih tepat dengan penjara seumur hidup dan pemiskinan.


"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).


Dia memahami tuntutan publik, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, yang menginginkan agar dua eks menteri itu dapat dituntut hukuman mati. 


Sebab, kata dia, korupsi yang dilakukan keduanya memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi COVID-19.


"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Kurnia.


Kurnia memberi catatan terkait keberatannya hukuman mati diterapkan pada para koruptor. Ada dua hal yang dia soroti.


"Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Kedua, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara," katanya.


ICW menilai untuk saat ini lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja. 


Misalnya, kata dia, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.


"Maka dari itu, dari pada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," ujarnya.


Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. 


Kedua mantan menteri itu dinilai layak mendapat hukuman mati karena melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.


"Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar, Selasa (16/2).


Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.


Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. 


Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.


Sementara itu, Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bansos COVID-19 saat menjabat Mensos. 


KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar. [Democrazy/dtk]

Penulis blog