HUKUM

Hal Ini Bisa jadi Kabar Tak Mengenakkan buat Habib Rizieq di Dalam Penjara jika Nantinya Benar-benar Terjadi

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hal Ini Bisa jadi Kabar Tak Mengenakkan buat Habib Rizieq di Dalam Penjara jika Nantinya Benar-benar Terjadi

Hal-Ini-Bisa-jadi-Kabar-Tak-Mengenakkan-buat-Habib-Rizieq-di-Dalam-Penjara-jika-Nantinya-Benar-benar-Terjadi

DEMOCRAZY.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terancam gugur dengan sendirinya.

Pasalnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.


Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.


Ini adalah gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.


Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan.


Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan tersebut pada 12 Januari lalu.


Kendati demikian, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa gugatan praperadilan itu belum dipastikan gugur.


Ia menegaskan, gugatan praperadilan dianggap gugur jika sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar.


“Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara,” tegasnya.


“Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai,” sambungnya, Senin (8/2/2021).


Dia menyatakan, gugurnya gugatan praperadilan adalah jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.


Selain itu, jika sidang perkara praperadilam masih berlangsung, maka hakim praperadilan akan membuat penetapan.


“Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan,” katanya.


Karena itu, ia memastikan, selama dakwaan dalam sidang pokok belum dibacakan, maka gugatan praperadilan dipastikan tetap berlangsung.


Untuk diketahui, gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel pada Rabu (3/2/2021).


“Kami selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami,” kata Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).


Menurut Alamsyah, penangkapan yang kliennya itu dinilai sangat dipaksakan.


Apalagi Pasal 160 tersebut sangatlah tidak nyambung dan tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan terhadap HRS.


“Sangat dipaksakan dan zalim, karena klien kami yang secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Namun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel, Sahyuti, menolak gugatan praperadilan tersebut.


Kala itu, praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.


“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim Sahyuti membacakan putusan pada 12 Januari 2021.


“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya. [Democrazy/pjst]

Penulis blog