HUKUM KRIMINAL

Dianggap Berlebihan, Ini Alasan Polri Ajak 'Densus 88' dalam Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Dianggap Berlebihan, Ini Alasan Polri Ajak 'Densus 88' dalam Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

Dianggap-Berlebihan-Ini-Alasan-Polri-Ajak-Densus-88-dalam-Gelar-Perkara-Kasus-Rekening-FPI

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri mengajak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, dalam gelar perkara terkait dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga diajak dalam kegiatan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88 lantaran untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.


"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari Rekening organisasi FPI," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).


Sekadar diketahui, Detasemen berlambang burung hantu itu merupakan satuan khusus Polri yang dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme.


Sementara itu, Rusdi menyebut, gelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.


"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujar Rusdi.


Sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae memberikan penjelasan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. 


Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.


“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (31/1/2021).


Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.


Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.


“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog