AGAMA HUKUM POLITIK

Dalam Persidangan, Refly Harun Beberkan Alasan Kolaborasi dengan Gus Nur

DEMOCRAZY.ID
Februari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Dalam Persidangan, Refly Harun Beberkan Alasan Kolaborasi dengan Gus Nur

Dalam-Persidangan-Refly-Harun-Beberkan-Alasan-Kolaborasi-dengan-Gus-Nur

DEMOCRAZY.ID - Refly Harun menjelaskan awal mula pembuatan video dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga memuat penghinaan kepada Nahdlatul Ulama (NU). 

Refly mengaku bertanya soal NU karena tertarik dengan latar belakang kehidupan Gus Nur sebagai orang NU.


Hal itu disampaikan Refly saat bersaksi di sidang lanjutan perkara kasus ujaran kebencian Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).


Refly Harun menjelaskan pembuatan video itu dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2020.


 Ia mengatakan dalam video itu sebenarnya tak hanya membahas soal NU.


"Interview itu tidak hanya soal itu saja, interview itu saling bertanya dan menjawab jadi bagian pertama itu saya yang ditanya Gus Nur. Dia tanya saya tentang Omnibus Law, kemudian setengah jam bagian kedua saya yang tanya gantian," kata Refly Harun dalam persidangan.


Refly mengatakan videonya dengan Gus Nur yang memuat soal NU merupakan bagian kedua.


Ia menegaskan tidak ada tema khusus yang disiapkan selama pembuatan video.


"Lepas aja temanya, ya temanya isu terkini," sebutnya.


Lantas, jaksa menanyakan alasan Refly Harun bertanya soal NU kepada Gus Nur. Refly mengaku tertarik dengan latar belakang kehidupan Gus Nur sebagai orang NU. 


Ia menyebut Gus Nur tidak seperti orang-orang NU yang dia ketahui.


"Kalau saya melihat dari rekaman itu saya merasa surprise dengan Gus Nur karena beliau ini kan NU, yang saya pahami NU itu biasa bagian dari pemerintah, tapi Gus Nur ini beda, NU tapi kritis. Makanya saya tanyakan pandangan NU," ungkap Refly.


"Saya mengamati narsum kita kan menerka-nerka nih narsum kira-kira apa yang saya akan tanyakan," imbuhnya.


Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. 


Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.


Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Democrazy/dtk]

Penulis blog