AGAMA POLITIK

Buzzer Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan 'Fatwa Haram MUI'

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Buzzer Disebut Tak Akan Terpengaruh dengan 'Fatwa Haram MUI'

Buzzer-Disebut-Tak-Akan-Terpengaruh-dengan-Fatwa-Haram-MUI

DEMOCRAZY.ID - Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). 

Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.


Menanggapi hal ini, Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Jakarta, Hensri Satrio menilai bahwa fatwa haram MUI trehadap para buzzer ini tidak akan mempengaruhi aktivitas mereka.


“Ya enggak akan (mempengaruhi buzzer),” kata pria yang akrab disapa Hensat itu saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).


Kecuali, sambung Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini, MUI mengulang-ngulang fatwa haram itu dan ada sanksi tegas terhadap buzzer. 


Misalnya, buzzer yang ditemukan oleh MUI kemudian dinasehati bahwa yang dilakukan itu haram.


“Jadi selama cuma fatwa saja enggak akan mengganggu. Buzzer toh mereka juga anonim kan, susah di-tracking,” ujarnya.


Namun, Hensat meminta agar sebaiknya pemerintah mendukung fatwa haram MUI ini, dengan melacak keberadaan para buzzer. 


Dengan kekuatan pemerintah, pasti bisa dilacak di mana keberadaan para buzzer yang selama ini selalu menjadi bahan perdebatan.


“Yang punya kekuatan dan kemampuan melacak buzzer kan pemerintah,” tukas Hensat. [Democrazy/okz]

Penulis blog