KRIMINAL

Buruh 'Endus' Adanya Mafia di Balik Dugaan Korupsi BPJS Tenaker

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Buruh 'Endus' Adanya Mafia di Balik Dugaan Korupsi BPJS Tenaker

Buruh-Endus-Adanya-Mafia-di-Balik-Dugaan-Korupsi-BPJS-Tenaker

DEMOCRAZY.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mencurigai keterlibatan mafia pasar modal dalam dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan kecurigaan didasarkan pada kesamaan modus dalam dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).


"Setelah kasus Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dan kasus Asabri yang merugikan keuangan negara Rp23,73 triliun, maka kasus yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan memperkuat dugaan ada mafia pasar modal yang bergentayangan di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/2).


Kecurigaan tersebut, lanjutnya, juga didasarkan pada keterlibatan pihak dengan latar belakang yang sama, antara lain oknum perusahaan efek/sekuritas dan oknum manajer investasi. 


Argumentasi dari semua pelaku pun seragam, yaitu kerugian atas risiko bisnis.


"Hal ini menjadi keprihatinan serius dari Aspek Indonesia dan kami mendukung Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia," tegasnya.


Aspek Indonesia juga mendasarkan dugaan ada mafia pasar modal pada tren melonjaknya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di bursa efek.


Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru-baru ini dirilis, kata Mirah, menunjukkan sampai Desember 2020 lalu transaksi mencurigakan di pasar modal menembus angka 443 kasus.


Angka itu melonjak 751,9 persen dibandingkan data 2019 yang hanya mencatatkan 52 kasus transaksi mencurigakan.


"Disebutkan oleh PPATK bahwa pertumbuhan transaksi gelap itu adalah yang tertinggi dari semua jenis kejahatan yang diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan PPATK," jelas Mirah.


Oleh karena itu, Aspek Indonesia mendesak Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal tersebut tak kembali terjadi.


Terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia menilai hal tersebut membuktikan bahwa direksi telah gagal menjalankan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


"Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besarnya kepentingan peserta," tegasnya.


Direksi BPJS Ketenagakerjaan, menurut Mirah, juga wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal dan manajemen risiko, yang berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan dalam hal ini pekerja di Indonesia.


"Aspek Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang saat ini ada di meja Presiden, untuk memastikan tidak ada calon direksi yang terlibat dalam kasus mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog