HUKUM POLITIK

Banyak Pihak ‘Dibungkam’ untuk Melontarkan Kritik, Ketua YLBHI: Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Rezim Sekarang

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Banyak Pihak ‘Dibungkam’ untuk Melontarkan Kritik, Ketua YLBHI: Ada Diskriminasi Penegakan Hukum di Rezim Sekarang

Banyak-Pihak-Dibungkam-untuk-Melontarkan-Kritik-Ketua-YLBHI-Ada-Diskriminasi-Penegakan-Hukum-di-Rezim-Sekarang

DEMOCRAZY.ID - Pada awal Februari 2021 lalu, presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik, masukan, maupun potensi terhadap maladministrasi pelayanan publik.

Pernyataan tersebut dibuat Jokowi setelah melihat hasil Laporan Tahunan Ombudsman.


Adanya kritik dari masyarakat diharapkan bisa membantu meningkatkan dan memperbaiki kerja penyelenggara pemerintahan.


“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi.


Pernyataan Jokowi yang menuntut masyarakat untuk mengkritik itu langsung ditanggapi banyak pihak.


Pasalnya selama ini masyarakat terkekang dan tidak berani mengkritik karena adanya UU ITE yang dirasa bisa menjerat siapapun yang mengkritik pemerintah, terutama dengan pasal karet.


Bahkan menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, banyak ketimpangan dalam penegakan hukum bagi pihak yang mengkritik pemerintah.


Menurut Asfina, jika pelapor dari pihak influencer yang mendukung pemerintah, sikap pihak berwajib sangat cepat tanggap.


“Soal pilpres, ada yang ditindaklanjuti, ada yang tidak ditindaklanjuti, jadi ada diskriminasi penegakan hukum,” ujar Asfina seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab.


Sebaliknya, jika pelapor merupakan aktivis maupaun akademisi, pihak pemerintah tak memberikan respon baik.


“Ada orang didoxing, dia aktivis, akademisi, menolak revisi UU KPK tidak ditindaklanjuti, ketika dia influencer pendukung pemerintah, dalam satu hari ketemu tersangkanya,” katanya menambahkan.


Asfina juga menyoroti bahwa pemerintah sering ‘membungkam’ masyarakat yang ingin melontarkan kritik terhadap pejabat negara.


Pihak kepolisian bahkan bisa langsung menangkap seseorang, tanpa ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.


“Ada Dandy ditangkap karena aktivitasnya di dunia digital, ada juga Ravio Patra, itu bukan dilaporkan oleh masyarakat, itu pakai laporan dari polisi sendiri,” ujar Asfina.


“Kemudian Ravio Patra balik melaporkan websitenya diretas itu sampai sekarang belum ada kelanjutan. Padahal kalau yang diretas websitenya Polri, 3 bulan langsung naik ke pengadilan,” katanya melanjutkan.


Pihak YLBHI mengaku memiliki berbagai bukti tentang ketidakadilan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.


Asfina juga menilai pihak kepolisian kerap melakukan ‘tebang pilih’ kasus jika sudah menyoal tentang politik.


“Jadi diskriminasi penegakan hukum ini sulit dibantah, dan kita bisa cek banyak kasus yang ditindaklanjuti."


Pemerintah juga dinilai mencari aman saat menghadapi kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Refly Harun juga merasa pemerintah dan pihak berwajib harus bisa membedakan delik aduan terlebih dahulu, jika ingin UU ITE tidak disalahgunakan. [Democrazy/pkry]

Penulis blog