HUKUM POLITIK

Anggota Komisi I DPR Dukung Revisi UU ITE, Soroti 2 Pasal Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Anggota Komisi I DPR Dukung Revisi UU ITE, Soroti 2 Pasal Ini

Anggota-Komisi-I-DPR-Dukung-Revisi-UU-ITE-Soroti-2-Pasal-Ini

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I Farah Putri Nahlia mendukung Presiden Joko Widodo yang membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Farah menilai UU ITE memang banyak pasal karet yang bisa menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat.


"Saya setuju sekali tentang arahan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Seperti yang beliau sampaikan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, bisa menjadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya," ujar Farah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).


Ia menjelaskan sebenarnya UU ITE itu lahir sebagai payung hukum untuk melindungi dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, Farah menilai UU ITE ini sangat diperlukan.


"Kita harus paham bawa UU ITE ini lahir berbarengan dengan munculnya Revolusi Industri 4.0. Kemudian maraknya media sosial sebagai tanda dimulainya dunia baru di "ruang maya" yang belum ada hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga Negara," ucapnya.


Namun, sayangnya dalam perjalanan UU ITE banyak pihak yang menjadi korban dari beberapa pasal-pasal yang multitafsir. 


Untuk itu, ia meminta pasal-pasal yang multitafsir harus direvisi.


Farah lantas menyinggung Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Menurutnya, pasal itu harus direvisi.


"Oleh karena itu pasal-pasal yang multi fungsi ini harus direvisi. Misalkan saja pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara. Selain itu, pada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah," ungkap Farah.


Farah mengatakan UU ITE itu sebenarnya penting sebagai payung hukum agar terbentukanya etika berkomunikasi antar warga Negara. 


Namun, ia juga berharap UU ITE jangan malah menjadi alat untuk membungkam pihak yang berbeda pendapat.


"Jadi poin yang akan saya katakan adalah UU ITE ini dibuat jangan sampai menjadi alat bagi siapapun terutama negara untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat karena hal ini dilindungi oleh UU juga," tuturnya.


Sebelumnya, Jokowi bicara soal UU ITE yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.


Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. 


Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.


"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).


Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan warga. 


Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.


Selain itu, Jokowi meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir. [Democrazy/dtk]

Penulis blog