HUKUM

Amnesty Tolak Tuntutan Mati Edhy-Juliari, Minta Hukum Ini Saja

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Amnesty Tolak Tuntutan Mati Edhy-Juliari, Minta Hukum Ini Saja

Amnesty-Tolak-Tuntutan-Mati-Edhy-Juliari-Minta-Hukum-Ini-Saja

DEMOCRAZY.ID - Amnesty International Indonesia mengingatkan hukuman mati bukan langkah tepat untuk mengganjar koruptor karena tidak manusiawi dan terbukti tidak bikin jera. 

Hukuman yang lebih berat pun diusulkan: hukuman penjara seumur hidup.


Pendapat itu diutarakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.


Hiariej sebelumnya menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.


Usman mengaku memahami pandangan Edward Hiariej itu sesuai ketentuan hukum di Indonesia yaitu Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 


Namun, kata dia, bukan berarti hukuman itu tepat untuk diterapkan.


"Terlalu legalistik saja, kacamatanya, kacamata kuda dalam melihat UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak melihat perkembangan hukum yang lebih luas lagi dalam masyarakat global," ucap Usman saat dihubungi pada Rabu (17/2).


Usman menilai hukuman mati bukan jalan keluar untuk menuntaskan pemasalahan korupsi di Indonesia. Hukuman mati menurut dia hanya akan merendahkan martabat manusia.


"Dalam pandangan HAM Amnesty International, hukuman mati untuk kejahatan apapun dalam keadaan dan cara apapun itu hukuman yang tidak manusiawi," tukas dia.


Organisasinya sejak awal mengecam tindakan korupsi, terlebih di tengah pandemi Covid-19, tapi bukan berarti membenarkan hukuman mati yang terbukti tak efektif dan sudah usang.


"Lihat saja negara-negara yang tidak memiliki hukuman mati. Apakah kejahatannya tinggi seperti di Indonesia? Tidak," ucapnya.


Menurut Usman, Wamenkumham Edward Hiariej seharusnya mampu membedakan kejahatan yang serius dan apa bentuk hukuman yang tepat.


Usman pun memberi contoh negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati seperti Australia, negara Skandinavia, ataupun negara-negara di Eropa. 


Menurutnya, negara tersebut justru lebih baik dalam mengatasi masalah korupsi dibanding negara yang menerapkan hukuman mati.


"Jadi argumen yang seringkali dipakai untuk mendukung hukuman mati sebagai hukuman efektif membuat orang lain tidak mau kejahatan itu, itu salah. Tidak pernah terbukti dalam sejarah," tegas dia.


Beberapa pakar hukum di dunia, kata Usman, banyak yang sudah mencari alternatif selain hukuman mati, misalnya dengan memiskinkan pelaku korupsi.


Namun menurut dia tindakan itu juga kurang tepat. Sebab memiskinkan pelaku akan sama saja dengan meminta mengembalikan uang yang telah dikorupsi bukan menghukum.


Kendati demikian, dalam kasus korupsi atau kejahatan serius, bukan berarti harus dibebaskan begitu saja. 


Usman menyebut pemerintah dan aparat perlu memformulasikan hukuman yang benar-benar tepat dan efektif.


"Apakah mereka harus dibebaskan? Tentu tidak. Apakah ada hukuman yang berat? Ada. Hukuman seumur hidup, misalnya. Hukum sebarat-beratnya tapi tidak sampai menghilangkan nyawa dari seseorang," pungkas Usman. [Democrazy/cnn]

Penulis blog