AGAMA HUKUM POLITIK

Ade Armando: KNPI Harusnya Laporkan Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Ade Armando: KNPI Harusnya Laporkan Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad

Ade-Armando-KNPI-Harusnya-Laporkan-Yahya-Waloni-dan-Ustaz-Abdul-Somad

DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat politik Ade Armando mengomentari KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang melaporkan Abu Janda atas tuduhan menyebarkan kebencian dan permusuhan berbasis SARA dan menodai agama.

Menyoroti hal itu, bagi Ade Armando, tindakan KNPI menggelikan. Sebab menurutnya, apabila KNPI memang peduli dengan persatuan bangsa, maka seharusnya yang dilaporkan adalah Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad (UAS).


"Buat saya tindakan KNPI menggelikan. Kalau memang KNPI peduli dengan Persatauan Bangsa, KNPI harusnya melaporkan orang seperti Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Abdul Somad," ungkap Ade Armando dalam tayangan video di saluran YouTube Cokro TV pada Rabu (3/2/2021).


Bukan tanpa sebab, Ade Armando berkata demikian lantaran menurut dia Ustaz Yahya Waloni dan UAS sudah jelas-jelas menghina kristen.


Ade Armando menyoroti Ustaz Yahya Waloni dengan kata 'pro-setan' dan UAS yang berbicara soal jin kafir di dalam salib.


"Yahya Waloni jelas menghina Kristen. Kesamaan Katolik dan Protestan adalah sama-sama pro-setan. Atau UAS yang mengatakan di salib kristen ada jin kafir," terang Ade Armando.


"Untuk kedua kasus itu bagaimana mungkin ada inteprestasi selain bahwa mereka menghina orang Kristen?" sambungnya.


Tidak dilaporkannya Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Yahya Waloni, Ade Armando menyebut KNPI bungkam dengan penghinaan pemecah belah bangsa.


"Tapi KNPI bungkam sejuta bahasa dengan penghinaan-penghinaan yang memecah belah bangsa ini. Sementara Permadi Arya jelas tidak menghina SARA dan menghina Islam," tandas Ade Armando.


KNPI Polisikan Abu Janda


DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.


Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. 


Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.


"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).


Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.


Abu Janda Diperiksa


Abu Janda usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus 'Islam Arogan', pada Senin (1/2/2021) malam.


Abu Janda mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.


"Saya hari ini masih diperiksa sebagai saksi tapi proses hukum jalan. Intinya saya pengen bilang bahwa tidak ada warga negara yang spesial, semua diproses hukum termasuk saya," kata Abu Janda.


Abu Janda usai diperiksa oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sekira pukul 19.31 WIB.


Dia mengaku dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Abu Janda mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik lebih awal sejak pagi tadi.


"Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," ungkapnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog