HUKUM

Ada Desakan Jokowi Diproses Hukum, Begini Pembelaan Istana

DEMOCRAZY.ID
Februari 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ada Desakan Jokowi Diproses Hukum, Begini Pembelaan Istana

Ada-Desakan-Jokowi-Diproses-Hukum-Begini-Pembelaan-Istana

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan kunjungan Kepala Negara Jokowi yang menimbulkan kerumunan di Maumere, NTT, tidak melanggar protokol kesehatan. 

Sebab, kehadiran pria yang akrab disapa Jokowi itu memang dinantikan oleh masyarakat NTT. 


"Itu kan memang sesuatu yang tidak bisa dihindari. Mereka sudah lama menanti presiden, ya, animonya luar biasa. Saya kira ini menjadi pelajaran untuk tata kelola pengamanan standar prokes di kemudian hari," kata Donny saat dihubungi, Rabu (24/2).


Mengenai adanya desakan masyarakat untuk memproses hukum Jokowi, lanjut Donny, hal itu sebenarnya bukan kesalahan presiden. 


Dia mengeklaim presiden tidak melanggar hukum apa pun. 


"Ini ada elemen pemerintah daerah, elemen pengawalan presiden. Ini sesuatu yang berbeda. Jadi presiden kan simbol negara yang pasti akan mengundang banyak massa," kata dia.


Karena itu, kedatangan presiden tentu tidak bisa dipisahkan dengan manajemen pengawalan dan pengaturan kerumunan. 


Namun, Donny mengaku pihaknya akan menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi.


Donny menegaskan bahwa kerumunan itu memang tidak diniatkan atau diinginkan presiden.


Di samping itu, Donny meyakini kedatangan presiden pasti memicu keramaian. 


"Ini sudah bisa diprediksi, tetapi tidak seperti yang dibayangkan kerumunannya. Manejemen antisipasi dan mitigasinya harus diperbaiki," kata Donny. [Democrazy/jpnn]

Penulis blog