PERISTIWA

10 Fakta Penting soal Sertifikat Tanah Elektronik

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
10 Fakta Penting soal Sertifikat Tanah Elektronik

10-Fakta-Penting-soal-Sertifikat-Tanah-Elektronik

DEMOCRAZY.ID - Persoalan terkait sertifikat tanah elektronik beberapa waktu terakhir terus mencuat. 

Berbagai isu muncul mulai dari kabar penarikan sertifikat fisik (analog), keamanan data, hingga potensi kelemahan di dalamnya.


Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pun menjelaskan bahwa pemberlakuan sertifikat elektronik ini membutuhkan waktu. 


Sehingga, sertifikat analog atau berbentuk fisik yang saat ini dipegang masyarakat masih tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk elektronik.


"Jadi banyak sekali salah paham, banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks, seolah dengan hak elektronik ini akan ditarik, itu tidak benar," kata Sofyan pada Kamis, 4 Februari 2021.


Ada sejumlah fakta-fakta di balik rencana penerapan sertifikat tanah elektronik ini, berikut di antaranya:


1. Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2021


Payung hukum mengenai sertifikat elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan pada 12 Januari 2021. Beleid ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pendaftaran sertifikat tanah, penerbitan, hingga pemeliharaan data.


2. Menggunakan QR Code


Salah satu komponen yang terdapat di dalamnya adalah QR Code. Ini merupakan kode berisi data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian. 


Lalu, ada juga sebuah QR code untuk menunjukkan bidang yang dimaksud pada peta.atrbpn.go.id.


3. Sertifikat Analog Ditarik, Jika ...


Setelah beleid ini diteken, muncul kabar bahwa sertifikat analog akan ditarik. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Purnama mengatakan sertifikat analog baru akan ditarik, ketika pemiliknya ingin menggantinya menjadi sertifikat elektronik.


4. Bersifat Sukarela


Dwi Purnama juga menyebut penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. 


Selain itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan mendatangi kantor pertanahan.


5. Analog dan Elekronik Diakui


Sementara itu, Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. 


Yulia memastikan bahwa baik sertifikat tanah analog dan sertifikat tanah elektronik diakui oleh BPN.


6. Peralihan Bertahap


Setelah beleid ini terbit, pemerintah siap mengganti sertifikat tanah analog yang mencapai lebih dari 70 juta bidang tanah terdaftar, menjadi bentuk elektronik. Tapi, pergantian akan dilakukan bertahap.


Dwi Purnama menyebutkan rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah termasuk yang akan diprioritaskan. 


"Karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.


7. Jakarta dan Surabaya


Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Suyus Windayana mengatakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik nantinya akan dilakukan secara bertahap di daerah yang infrastrukturnya sudah siap. 


"Misalnya prioritas kita utamanya di Jakarta dan Surabaya," ujar Suyus pada Kamis, 4 Februari 2021.


Suyus mengatakan kesiapan lokasi dan format sertifikat dalam bentuk elektronik memang menjadi pertimbangam pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.


8. Keamanan Data?


Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria, Virgo Eresta Jaya menyebut sertifikat elektronik adalah salah satu cara keamanan. 


"Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan," ujar Virgo.


9. Tanda Tangan Elektronik


Di dalam sertifikat elektronik, kata Virgo, kementerian juga memberlakukan tanda tangan elektronik. 


Sehingga, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik.


Keamanan juga dapat dijamin karena, menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 


"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh," kata dia.


10. Dinilai Melanggar PP


Meski demikian, beleid sertifikat elektronik yang diteken Sofyan ini dinilai melanggar sejumlah aturan yang lebih tinggi. 


Beberapa di antaranya yaitu seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996 terkait HGU, HGB dan Hak Pakai.


"Serta UU Nomor 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Kamis, 4 Februari 2021.


Dewi menjelaskan, permasalahan dari adanya peraturan menteri tersebut bukan soal elektronik atau nonelektronik. 


"Problem-nya adalah, kita belum melakukan langkah awal dan utama, yaitu pendaftaran tanah secara nasional, sistematis dan serentak, tanpa kecuali," katanya.


Selain itu, Dewi mengatakan bahwa rakyat berhak menyimpan sertifikat tanah asli yang telah diterbitkan. Hak ini, kata dia, tidak boleh dihapus.


Dewi juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik seharusnya menjadi sistem pelengkap saja, dan tujuannya memudahkan data base tanah di kementerian. 


"Jadi digitalisasi bukan bersifat menggantikan hak rakyat atas sertifikat asli," ujarnya. [Democrazy/tmp]

Penulis blog