HUKUM POLITIK

Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan!

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan!

Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan!
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid blak-blakan mengatakan, bahwa hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 Laskar FPI belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Pasalnya, Politikus top Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeber, bahwa Komnas HAM pernah menyatakan pembunuhan terhadap Laskar FPI merupakan pembunuhan di luar hukum.

 

Dia juga mengatakan Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.


“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” tegas Hidayat Nur Wahid, Sabtu (9/1).


Menurutnya, dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide).


Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).


Sementara itu, sejumlah NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan Kontras menyimpulkan penembakan mati terhadap Laskar FPI termasuk extra judicial killing yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat.


Dia juga mengatakan, status pelanggaran HAM berat diharapkan pengusutan bisa lebih serius dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia.


Hal ini disebabkan, Indonesia negara hukum dan demokrasi yang mempunyai UUD sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.


Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jika kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM berat, sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan Komnas HAM bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.


“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian,” kata Hidayat Nur Wahid. [Democrazy/gnp]

Penulis blog