HUKUM PERISTIWA

WOW! Hampir 2.000 Personel TNI-Polri Akan Kawal Sidang Habib Rizieq di PN Jaksel Besok Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
WOW! Hampir 2.000 Personel TNI-Polri Akan Kawal Sidang Habib Rizieq di PN Jaksel Besok Ini

WOW! Hampir 2.000 Personel TNI-Polri Akan Kawal Sidang Habib Rizieq di PN Jaksel Besok Ini
DEMOCRAZY.ID - Personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1) untuk mengamankan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.

Gugatan Habib Rizieq ini terkait keputusan penyidik kepolisian menetapkan dan menahan dirinya sebagai tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana tersebut.


“Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan,” ujar Argo kepada wartawan, Minggu (3/1).


Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” tambah Argo.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Januari pukul 09.00 WIB.


Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.


“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.


Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq.


Penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.


Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.


Tim Kuasa hukum FPI juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. [Democrazy/psid]

Penulis blog