PERISTIWA

Terungkap! Ternyata Ini Sederet Alasan Novalinda Ceraikan Din Syamsuddin

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Terungkap! Ternyata Ini Sederet Alasan Novalinda Ceraikan Din Syamsuddin

Terungkap! Ternyata Ini Sederet Alasan Novalinda Ceraikan Din Syamsuddin
DEMOCRAZY.ID - Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin hari ini menikah untuk ketiga kalinya. 

Pernikahan keduanya dengan Novalinda Jonafrianty kandas setelah Din Syamsuddin diceraikan. Apa alasannya?


Dikutip detikcom dari putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat pada 13 Maret 2011. 


Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.


Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istri pertamanya, Fira Baranata, meninggal dunia pada 2010. 


Selama 9 tahun berumah tangga dengan Novalinda, pernikahan Din Syamsuddin disebut kurang harmonis.


Novalinda yang sehari-hari sebagai notaris itu mengajukan gugatan cerai atas Din Syamsuddin pada 30 November 2020. Berikut alasan Novalinda menceraikan Din:


1. Bahwa ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan secara terus menerus sampai saat ini.

2. Antara Penggugat dan Tergugat memiliki prinsip hidup dan visi misi yang berbeda dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

3. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan.

4. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Juli 2020 yang disebabkan oleh antara Penggugat dan Tergugat terjadi silang pendapat. Sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.

5. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengajak tergugat berbicara baik-baik tetapi tidak berhasil.

6. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak dapat diharapkan lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.


Pendaftaran gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 30 November 2020 dan dikabulkan pada 16 Desember 2020.


"Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.


Sepanjang sidang, Din Syamsuddin tidak pernah hadir sehingga diputus secara verstek. Majelis mengabulkan gugat cerai dengan pertimbangan:


1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi.

2. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa 3. kurang diperhatikan.

4. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang.

5. Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.


Soal Harta Gono-Gini


Majelis hakim juga menetapkan harta bersama berupa rumah dan mobil Alphard.


"Menetapkan harta berupa 4.1. Sebuah rumah dua tingkat di atas sebidang tanah seluas 1014 Meter Persegi (Sertifikat Hak Milik No. -/Pondok Labu atas nama Tergugat), yang terletak di Jakarta Selatan. 4.2. Sebuah mobil sedan merek Toyota Alphard tahun 2014 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat," ujar majelis.


Din Syamsuddin pada hari ini, Minggu (3/1), menikah dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana. 


Momen bahagia ini akan berlangsung di Ponpes Gontor, Ponorogo.


"Iya, mohon doanya," ucap Din saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).


Informasi mengenai hari pernikahan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu juga disampaikan oleh Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murad. 


Ma'mun menyebut bahwa pernikahan itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB.


"Prof. Din Syamsuddin menikah pagi ini, Ahad, 3 Januari 2021, jam 09.00 di Pesantren Gontor dengan Dr. Rashda Diana, Lc. MA., cucu pendiri Pesantren Gontor," tulis Ma'mun dalam akun Twitter-nya seperti dilihat detikcom.


Diketahui, Rashda Diana adalah putri kedua dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad, yang merupakan putra KH Ahmad Ridwan. KH Ahmad Ridwan merupakan pendiri Ponpes Gontor. [Democrazy/dtk]

Penulis blog