HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Sama-sama Pelaku Tindakan Rasisme, Eh Abu Janda Malah Ngatain Ambroncius 'Lebih Parah'

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Sama-sama Pelaku Tindakan Rasisme, Eh Abu Janda Malah Ngatain Ambroncius 'Lebih Parah'

Sama-sama-Pelaku-Tindakan-Rasisme-Eh-Abu-Janda-Malah-Ngatain-Ambroncius-Lebih-Parah
DEMOCRAZY.ID - Permadi Arya alias Abu Janda mengau belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri setelah dirinya dilaporkan terkait kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dia pun meyakini tak ada unsur pidana terkait kata 'evolusi' yang ditujukannya kepada Natalius Pigai. Demikian pernyataan Abu Janda saat dihubungi Suara.com Jumat (29/1/2021).


Menurutnya, penyidik tak akan gegabah memanggil dirinya sebelum memeriksa pihak pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dan ahli bahasa serta lainnya.


Abu Janda juga membandingkan kasusnya dengan Ketua Projamin, Ambroncius Nababan yang kini ditahan setelah dilaporkan KNPI soal tuduhan rasisme ke Natalius Pigia. 


"Beda ya dengan kasus Nababan (Ambroncius) kemarin itu, itu parah, kalau yang parah-parah itu polisi biasanya enggak usah periksa-periksa lagi" kata Abu Janda.


Menurut Abu Janda, DPP KNPI melaporkan dirinya dengan tudingan melakukan tindakan rasial kepada Natalius Pigai dilatarbelakangi oleh dendam politik. 


Sebab, kata dia, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang kecewa organisasi masyarakat pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan. 


Sedangkan Abu Janda mengklaim dirinya sebagai sosok yang dikenal anti atau kerap mengkritik FPI.


"Tapi saya yakin polisi bisa menilai tidak bisa lah diperalat ajang balas dendam politik seperti itu," katanya.


Evolusi Versi Abu Janda


Janda mengklaim kata 'evolusi' yang ditujukannya kepada Natalius Pigai tak memiliki unsur rasisme. 


Dia berdalih bahwa kata 'evolusi' berdasar kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI itu sendiri memiliki arti pertumbuhan atau perkembangan.


"Tidak ada hubungannya dengan teori darwin," katanya saat dihubungi.


Abu Janda kemudian menjelaskan maksud kata 'evolusi' yang ditujukan olehnya kepada Natalius Pigai. 


Dia mengatakan kata 'evolusi' itu untuk mempertanyakan kepada Natalius Pigai terkait perkembangan pikirannya yang berlaga berdebat dengan mantan Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.


"Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa," kata dia.


Hina Natalius Pigai


DPP KNPI sebelumnya melaporkan Abu Janda ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri.


Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada Natalius Pigai.


Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 


"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1) kemarin.


Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. 


Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono. 


Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.


Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.


"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya. 


Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Untang 19 Tahun 2016 tentang ITE, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. [Democrazy/sra]

Penulis blog