HUKUM

Rocky Gerung Beberkan Kesalahan Terbesar Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka RS UMMI

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Rocky Gerung Beberkan Kesalahan Terbesar Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka RS UMMI

Rocky Gerung Beberkan Kesalahan Terbesar Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka RS UMMI
DEMOCRAZY.ID - Rocky Gerung, akademisi yang sejak awal lantang mengkritisi setiap kebijakan Presiden Joko Widodo mengomentari penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka RS UMMI Bogor.

Sebelumnya, pada 29 November 2020 Habib Rizieq tidak menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terkait potensi terinfeksi COVID-19 dan memilih kabur. 


Sedangkan pihak RS UMMI telah mencoba menghadang agar pemimpin dan pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini untuk menunggu hasil pemeriksaan.


Akibat ulahnya ini, Habib Rizieq dilaporkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat.


Rocky Gerung menyatakan analisanya kenapa selama ini habib Rizieq tidak bisa lepas berurusan dengan aparat kepolisian.


"Saya kira nggak ada kasus banyak, kasus Habib Rizieq cuman satu, kesalahannya cuman satu yaitu tidak mau disogok oleh uang dan tidak mau dicopot jabatan, cuman itu kasusnya." kata Rocky pada kanal Youtube Rocky Gerung Official yang diunggah pada hari Senin 11 Januari 2021.


Lebih lanjut, Rocky menyatakan bahwa kasus-kasus yang menimpa Habib Rizieq selama ini merupakan upaya presiden Jokowi untuk mengerahkan aparat dalam menjerat Habib Rizieq.


Tak hanya itu, menurut pria berusia 61 tahub ini, pendekatan yang digunakan rezim Jokowi ini mengingatkannya pada orde baru.


"Sebetulnya ini habib Rizieq dijadikan musuh bersama. Dan tentu potensial Habib Rizieq untuk memimpin oposisi karena memang ga ada oposisi kan? Jadi pengertian-pengertian lama tentang dukungan dana dan penggalangan massa itu, itu kan cara berpikir Orde Baru zaman dulu." imbuh Rocky.


Tak hanya mengomentari kebijakan presiden Jokowi dengan Habib Rizieq, Rocky juga menganalisa tindakan yang diambil oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang dirasa berada di posisi yang dilematis.


"Saya duga dari awal begitu karena Mahfud MD yang terus-menerus mengucapkan ancaman dan permusuhan itu, bahasa tubuhnya tuh kayak ada yang kaku itu. Dia memusuhi tapi dia tahu secara intelektual ngapain orang berbeda pendapat ditangkap, tapi pasti dia diperintahkan oleh atasannya maka dia tampil sebagai tukang pukul habib Rizieq di depan Pers. Kan itu memperburuk cara kita beradaptasi dengan keadaan yang ruwet hari ini, ekonomi, COVID, kesehatan, bencana segala macam." lanjut Rocky.


Rocky juga seolah segala tuduhan dan upaya menjerat Habib Rizieq ini tidak sebanding karena selain Habib Rizieq "hanya" pimpinan ormas juga tuduhan soal terorisme yang dialamatkan kepada Habib Rizieq dan FPI tidak berdasar.


"Jadi mentargetkan Habib Rizieq itu itu betul-betul kekonyolan karena Habib Rizieq itu ga punya partai, dia mau ngapain?


Bikin negara Islam pakai apa Lewat apa dia mau jadi teroris itu musti beli senjata macam-macam itu dan di dalam AD/ART aturan organisasi FPI kan nggak boleh melakukan kekerasan, nggak boleh berpikir tentang kekerasan." tambah Rocky.


Di sisi lain, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah menyiapkan ancaman pasal berlapis untuk menjerat habib Rizieq.


Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri menyatakan bahwa polisi telah meyiapkan pasal yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Menular beserta ancaman hukumannya.


"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Ahmad seperti dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.


Pasal yang dikenakan di atas, yaitu Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 mengatur Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Tidak hanya sampai di situ, Habib Rizieq juga dikenakan pasal 216 KUHP, yaitu dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.


Selain menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menyeret dua nama lainnya, yaitu dr Tatat (Direktur Utama RS Ummi Bogor) dan Hanif Alatas (Menantu Habib Rizieq).


"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari Antara Senin, 11 Januari 2021.


Rian menyatakan bahwa gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut.


"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.


Sebelumnya, Habib Rizieq melakukan uji swab di RS UMMI yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan hal ini dilakukan oleh oleh tim dari (Medical Emergency Rescue Comittee) MER-C secara diam-diam.


Saat ini, penangangan kasus ini kemudian dilimpahkan ke penyidik Bareskrim Polri karena pelakunya merupakan tokoh yang sama sehingga penyelidikan bisa lebih efektif.


"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. [Democrazy/jrps]

Penulis blog