POLITIK

RUU Pemilu: Calon Presiden & Kepala Daerah 'Wajib' Kader Parpol

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU Pemilu: Calon Presiden & Kepala Daerah 'Wajib' Kader Parpol

RUU-Pemilu-Calon-Presiden-Kepala-Daerah-Wajib-Kader-Parpol
DEMOCRAZY.ID - Draf Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur bahwa syarat untuk bisa maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi anggota partai politik.

UU Pemilu dan UU Pilkada sebelumnya tak mengatur terkait ketentuan tersebut. 


Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah di UU Pemilu sebelumnya.


Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.


"Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.


Aturan baru dalam draf RUU Pemilu itu tentu menimbulkan konsekuensi bagi banyak kepala daerah tersohor di Indonesia saat ini.


Nama-nama kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus terdaftar sebagai anggota partai politik bila ingin maju menjadi gubernur ataupun calon presiden di 2024 mendatang.


Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sampai saat ini belum berstatus sebagai anggota partai politik manapun.


Anies sendiri maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan didukung oleh koalisi PKS dan Partai Gerindra. 


Sementara Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat 2018 disokong oleh koalisi PPP, PKB, Nasdem dan Hanura.


Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai persyaratan tersebut kurang proporsional bila diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.


"Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional sebab pencalonan pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan," kata Titi, Rabu (27/1).


Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menilai seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. 


Hal itu bertujuan untuk membuka keran pencalonan yang lebih inklusif.


"Namun saya kira demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU," kata dia. [Democrazy/cnn]

Penulis blog