HUKUM

Polri Beberkan Alasan Penetapan Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Januari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polri Beberkan Alasan Penetapan Dirut RS Ummi Sebagai Tersangka

Polri-Beberkan-Alasan-Penetapan-Dirut-RS-Ummi-Sebagai-Tersangka
DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan alasan penyidik menjerat Direktur RS Ummi, Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tes swab Rizieq Shihab.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Tatat mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan virus corona (Covid-19).


"Kan kena dia, penanggung jawab di situ. Rumah sakit Ummi itu rumah sakit rujukan Covid," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1).


Dalam hal ini, kata dia, rumah sakit tersebut diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.


"Ada kewajiban yang harus dia (Andi Tatat) laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," ucapnya.


Senada, kata dia, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak kooperatif terhadap satgas.


Menurut Andi, Hanif tidak membantu Satgas Covid-19 dengan memberikan informasi hasil tes swab Rizieq saat diperlukan.


"Tapi enggak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata dia.


Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri. 


Mereka ialah Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. 


Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.


Selain itu, dalam kasus ini juga disorot soal kepulangan Rizieq dari rumah sakit yang tanpa sepengetahuan tim Satgas. [Democrazy/cnn]

Penulis blog