HUKUM PERISTIWA POLITIK

Poin 2d Maklumat Kapolri Diprotes Wartawan, Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Poin 2d Maklumat Kapolri Diprotes Wartawan, Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri

Poin 2d Maklumat Kapolri Diprotes Wartawan, Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri
DEMOCRAZY.ID - Maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis menuai protes di tengah masyarakat. Terutama poin 2d yang menuai kritik dari media massa atau wartawan.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.


Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono buru-buru meluruskan. Dia memastikan bahwa poin tersebut aman bagi insan pers, selama aturan kode etik dipenuhi.


“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/1).


Argo mengurai bahwa poin tersebut akan digunakan jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila.


Kemudian mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti mengadu domba, provokativ, perpecahan, dan SARA.


“Negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” katanya.


“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” katanya.


Menurutnya, Polri selama ini mendukung kebebasan pers. Sehingga poin 2d dalam maklumat Kapolri tersebut, aman bagi kerja insan pers.


“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai UU,” katanya.


Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).


Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).


Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.


“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian keterangan tertulis Komunitas Pers itu.


Komunitas Pers ini juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.


Ia menyebut, hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.


Isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” [Democrazy/pjst]

Penulis blog