Pasalnya, hasil akhir investigasi Komnas HAM hanya terkesan pada status pelanggaran HAM nya.
“Kami menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM,” kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Hariadi menilai, banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut.
Harusnya, bila Komnas HAM RI betul-betul konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi KM 50 di pengadilan HAM.
“Tragedi 7 Desember 2020 di Karawang (diselesaikan) lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang jelas pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan temuan investigasi tragedi KM 50 pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat , yakni saat sudah diamankan di mobil polisi.
“Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Democrazy/psid]