HUKUM KRIMINAL

PA 212: Tangkap Oknum Polisi Pembantai 6 Laskar FPI!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PA 212: Tangkap Oknum Polisi Pembantai 6 Laskar FPI!

PA 212: Tangkap Oknum Polisi Pembantai 6 Laskar FPI!
DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi mereka terkait dengan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang baku tembak dengan Polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Peristiwa tewasnya 4 Laskar FPI dinyatakan masuk kategori pelanggaran HAM.


Terkait hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengharapkan agar pemerintah dan Polri dapat melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemui titik terang.


“Berharap pemerintah terutama kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi Komnas HAM secepatnya agar semuanya jelas dan terang benderang,” kata Slamet saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).


Terpisah, Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menyalahi prosedur hingga menembak mati laskar FPI.


“Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas siapa saja oknum yang telah menyalahi prosedur dengan semena mena sampai membantai 6 laskar yang tidak mempunyai apa-apa kecuali semangat megawal gurunya yaitu IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),”tuturnya.


Sebelumnya Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.


Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.


Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.


"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.


Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap 4 Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum. [Democrazy/okz]

Penulis blog