Dari tangan pelaku, yang juga merupakan warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, itu petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, serta alat isap.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan," kata Kepala Lapas Meulaboh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1) malam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim dan memantau ruang tahanan pelaku.
Tim kemudian menggeledah kamar tahanan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian mengamankannya.
Menurut Sayid, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.
Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.
Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lapas Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," kata Sayid.
Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kami tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” pungkas Said. [Democrazy/jpnn]