HUKUM POLITIK

Namanya Disebut di Sidang MK, Aktivis Politik: KPK Bisa Saja Panggil Risma Kalau Mau & Berani

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Namanya Disebut di Sidang MK, Aktivis Politik: KPK Bisa Saja Panggil Risma Kalau Mau & Berani

Namanya-Disebut-di-Sidang-MK-Aktivis-Politik-KPK-Bisa-Saja-Panggil-Risma-Kalau-Mau-Berani
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa Mensos Tri Rismaharini (Risma) yang namanya disebut dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Nama Risma disebut dalam sidang MK terkait Pilkada Kota Surabaya dan ada kaitannya dengan bansos. KPK harus segera memanggil Risma,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Kamis (28/1/2021). 


Menurut Rahman, kasus bansos diduga kuat untuk memenangkan calon yang diusung PDIP di Pilkada 2020. 


“Kasus korupsi bansos bisa merembet ke para kepala daerah yang diusung PDIP,” jelas Rahman. 


Rahman mengatakan, KPK memanggil Risma dalam kasus bansos untuk menjelaskan kasus ini secara benar. 


“Kita dorong KPK untuk segera memanggil Risma agar tidak muncul fitnah,” papar Rahman.


Nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sempat disebut dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Seperti dilihat website resmi MK (mkri.id), Selasa (26/1/2021) sore, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dengan Nomor Perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021. 


Kemudian pokok perkara yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020. 


Nama Risma dan Juliari disebut oleh Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, Veri Junaidi.


Kata Veri, pokok permohonan berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara pada Pilwali Surabaya oleh KPU Kota Surabaya pada 17 Desember 2020 Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan suara 597.540 suara. 


Sedangkan Paslon Nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman mendapatkan 451.794 suara. 


“Menurut pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor 1, terstruktur sistematis dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya,” ujar Veri saat membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog