POLITIK

Maklumat Kapolri soal FPI Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi, Ini Kata Pakar Hukum

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Maklumat Kapolri soal FPI Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi, Ini Kata Pakar Hukum

Maklumat Kapolri soal FPI Berpotensi Langgar Kebebasan Berekspresi, Ini Kata Pakar Hukum
DEMOCRAZY.ID - Maklumat Kapolri terkait dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak akan pengekangan kebebasan berekspresi. 

Kekhawatiran itu berkaitan dengan salah satu pasal dalam maklumat yang melarang penyebarluasan konten terkait FPI melalui website dan media sosial.


"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.


Namun, pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menepis kekhawatiran tersebut. 


Menurutnya, selama selama tidak mengandung berita bohong, berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau provokatif, penyebaran konten dapat dibenarkan.


“Penyebaran konten yang substansinya tidak mengandung berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibenarkan. Kebebasan Berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusionalitas,” jelas dosen jebolan Universitas Indonesia itu saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).


Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tidak ada yang absolut, dan jika digunakan konten yang disebarluaskan dapat mengadu domba, perpecahan dan SARA, maka negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.


“Jadi Maklumat ini selain mengandung precautionary measures (tindakan pencegahan) juga penindakan bagi pelanggaran SKB Negara tersebut (tentang pembubaran FPI),” tambahnya.


Lebih lanjut, Indriyanto juga mengatakan bahwa media tidak perlu khawatir akan terjerat pelanggaran pidana terkait dengan poin larangan penyebaran konten tersebut. 


Disampaikannya bahwa media hanya berfungsi sebagai mediator yang benar dan berimbang, sehingga tidak menjadi subyek dari hukum pidana.


“Ini implementatif bila ada pelanggaran norma hukum tersebut. Berita bohong atau tidak bohong, tidak diartikan media yang melakukan penyebaran menjadi subyek pidana, karena pidana sudah terjadi sebelum ada penyebaran.


“Media memberikan wadah sebagai mediator atas cover both sides yang benar dan berimbang saja kok,” ujarnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog