HUKUM POLITIK

MA Bilang Begini soal Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Disebut Akibat 'Diskon' Vonis Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
MA Bilang Begini soal Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Disebut Akibat 'Diskon' Vonis Koruptor

MA-Bilang-Begini-soal-Indeks-Persepsi-Korupsi-RI-Turun-Disebut-Akibat-Diskon-Vonis-Koruptor
DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud Md menilai salah satu penyebab menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) RI tahun 2020 adalah diskon atau potongan hukuman bagi terpidana korupsi yang marak pada 2020. 

Mahkamah Agung (MA) menyebut penilaian Mahfud sebagai tudingan.


"Tudingan Menko Polhukam yang menyatakan pengurangan hukuman kepada terdakwa/terpidana korupsi oleh MA jadi penyebab menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia itu hanya persepsi atau asumsi," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro, Jumat (29/1/2021).


"Sebab, berbicara mengenai pemidanaan, termasuk mengurangi hukuman terdakwa/terpidana korupsi melalui upaya hukum yang diatur dalam undang-undang, adalah bagian dari penyelenggaraan peradilan sebagai wujud mekanisme sebuah negara hukum. Dunia internasional tentu memahami masalah ini," sambung Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.


MA meminta Mahfud Md melihat permasalahan pengurangan hukuman dengan cermat. 


Andi menuturkan analisis terhadap penurunan indeks persepsi korupsi RI tahun 2020 harus dilihat secara utuh.


"Dilihat secara kuantitas, pengurangan hukuman itu tidak signifikan pengaruhnya terhadap turunnya skor IPK. Sebab, putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dengan mengurangi hukuman hanya 8 persen. Berarti sekitar 92 persen permohonan PK Terpidana korupsi yang ditolak," beber Andi.


Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut turunnya indeks persepsi korupsi RI 2020 karena dua hal. 


Pertama terkait kontroversi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Kedua, adalah soal potongan hukuman bagi terpidana korupsi yang marak pada 2020. 


Menurutnya, pengurangan hukuman kerap terjadi mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.


"Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi sebagai sebuah korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK-nya dan sebagainya. Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu," kata Mahfud. [Democrazy/dtk]

Penulis blog