HUKUM

Lima Mahasiswa Pedemo 'Omnibus Law' Divonis Hukuman Percobaan

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lima Mahasiswa Pedemo 'Omnibus Law' Divonis Hukuman Percobaan

Lima-Mahasiswa-Pedemo-Omnibus-Law-Divonis-Hukuman-Percobaan
DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai dalam unjuk rasa di Palembang tersebut, para terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis.


Hakim ketua, Sahlan Effendi mengatakan terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan. 


Namun, kata dia, majelis hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.


"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis (28/1).


Ia menjelaskan lima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. 


Jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.


Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.


Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran, selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.


Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.


Setelah mendengar vonis itu, lima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.


"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.


Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober. [Democrazy/cnn]

Penulis blog