AGAMA POLITIK

'Larangan Eks HTI Berlebihan'

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
'Larangan Eks HTI Berlebihan'

Larangan-Eks-HTI-Berlebihan
DEMOCRAZY.ID - Pasal yang melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu hasil pemutakhiran 26 November 2020 menulai kritikan. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai melarang eks anggota HTI mencalonkan diri dalam pemilu berlebihan.


Pada pasal 182 draf RUU Pemilu, eks anggota HTI dilarang mencalonkan diri dalam pemilu seperti eks Partai Komunis Indonesia (PKI). “Menurut saya berlebihan jika eks anggota HTI tidak memiliki hak politik,” ujar dia, Kamis (28/1). 


Mu'ti menyarankan, sebagai penyelenggara negara, pemerintah Indonesia harus adil ke setiap warga negaranya.


Salah satunya, dengan memberikan hak pilih dan politik. 


“Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM,” tegasnya. 


Ia menambahkan, secara teknis penghapusan hak itu juga tidak mudah dilakukan. 


Terlebih, ketika HTI tidak memiliki administrasi keanggotaan yang resmi. 


“Akan ada masalah pendataan (ke depannya),” ujar Mu'ti.


Eks Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai larangan bagi eks HTI ikut pemilu melampaui batas dan melanggar ketentuan terkait hak berpolitik warga negara. 


Ia mempertanyakan dasar pelarangan eks anggota HTI ikut mencalonkan diri dalam pemilu. 


Sebab, menurut Yusanto, HTI bukan organisasi masyarakat terlarang.


HTI hanya dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. 


Yakni, tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Yusanto menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ormas yang dicabut Badan Hukum Perkumpulannya (BHP) dinyatakan bubar, namun tidak lantas menjadi ormas terlarang.


"Draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," ujar Ismail.


Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menilai pasal pelarangan eks HTI ikut pemilu berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi. 


Menurutnya, yang dibubarkan pemerintah adalah organisasinya, sedangkan hak politik orang tidak akan hilang karena hal itu hak konstitusional.


“Yang dibubarkan itu organisasinya, hak politik orang tersebut tidak akan hilang karena itu hak konstitusional yang dijamin sebagai HAM. Jika RUU Pemilu melarang orangnya maka RUU ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan HAM,” katanya saat dihubungi, Kamis.


Dikaji


Sementara, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai, mantan anggota organisasi terlarang seperti HTI memang perlu menerima sanksi. 


Namun dalam menghilangkan hak politiknya, hal tersebut perlu dikaji mendalam terlebih dahulu. 


“Perlu pertimbangan yang matang untuk menghilangkan hak politik warga negara,” ujar Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).


Menurutnya, hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif, presiden, atau kepala daerah sudah benar. 


Namun, melarangnya untuk memilih diperlukan kajian yang lebih dalam dan aturan yang jelas. 


"Mereka bisa diberikan hak untuk memilih, namun hak untuk dipilih sementara dicabut," ujar Jazilul.


Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan, pembahasan wacana pelarangan eks HTI masih sangat terbuka. 


Ia mengaku, belum ada poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah disepakati. 


"Saya tidak mau secara rinci membahas itu, karena itu masih panjang, masih banyak alternatif," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1).


Doli mengatakan, perdebatan terkait UU Pemilu masih berkutat pada isu direvisi atau tidak. Menurutnya, dilarangnya eks HTI merupakan komitmen memilih seorang pemimpin. 


ASN Terlibat Ormas 


Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang larangan bagi aparatur sipil negara berafiliasi dengan organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeklaim, pihaknya bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen mencegah ASN dari paham radikalisme.


Menurutnya, SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini menjadi upaya tegas terhadap ormas terlarang. 


“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Tjahjo dalam keterangan pers KemenPANRB, Kamis (28/1).


Politikus PDI Perjuangan ini menilai keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. 


Ia menegaskan, hal itu perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus bekerja memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.


Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 


Yakni, mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.


"Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat," ujarnya.


Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal. 


Yakni, menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan. Selain itu juga larangan menggunakan simbol serta atribut organisasi.


ASN juga dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya. 


SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. [Democrazy/rep]

Penulis blog