HUKUM PERISTIWA

Kronologi Lengkap Penangkapan Pelajar Cianjur Pelaku Parodi Indonesia Raya, Niat Kelabui Polisi

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Kronologi Lengkap Penangkapan Pelajar Cianjur Pelaku Parodi Indonesia Raya, Niat Kelabui Polisi

Kronologi Lengkap Penangkapan Pelajar Cianjur Pelaku Parodi Indonesia Raya, Niat Kelabui Polisi
DEMOCRAZY.ID - Pelajar Cianjur, MDF ditangkap Bareskrim Polri di kediamannnya, di Kampung Ciwaru, Desa Hergamanah, Kecamatan Karangtengah, Kamis (31/12/2020) malam.

MDF alias Faiz Rahman Simalungun ditangkap terkait video parodi lagu Indonesia Raya.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, Faiz sejak awal sudah berniat untuk mengelabui polisi.


Tujuannya, usai mengunggah video tersebut, polisi tak bisa melacak keberadaannya.


Sosok MDF didapat setelah kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penyelidikan terkait video pelecehan lagu Indonesia Raya.


Dalam penyelidikan itu, PDRM mendapati NJ (11), yang diketahui merupakan anak tenaga kerja Indonesia di Sabah, Malaysia.


“Keduanya saling kenal dan sering berkomunikasi melalui media sosial,” ungkap Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).


Keduanya juga terlibat saling ejek dan bertengkar di media sosial.


Faiz kemudian membuat channel MY Asean dengan mengatasnamakan NJ dan menggunakan nomor Malaysia serta tag lokasi Malaysia.


“Jadi MDF membuat kemudian menggunakan nama NJ (akun MY Asean), jadi MDF tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia,” ujarnya.


“Akhirnya NJ marah sama MDF. Salahnya, NJ membuat kanal youtube Channel My ASEAN isinya mengedit yang sudah disebar MDF. Dia menambahi gambar babi oleh NJ. Jadi MDF dan NJ sama-sama membuat,” beber Argo.


Dari hasil pemeriksaan, MDF ternyata sudah diberikan telepon selular oleh orangtuanya.


“Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana,” tambah Argo.


Sampai saat ini, sambung Argo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait motif MDF.


Akan tetapi, karena MDF masih di bawah umur (anak), proses hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Anak karena masih di bawah umur.


“Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” ujar Argo. [Democrazy/psid]


Bersama MDF, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.


Di antaranya, 1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF, serta video parodi lagu Indonesia Raya.


BACA: Pembuat Parodi Indonesia Raya Ternyata 2 Orang Bocah, 11 Tahun dan 15 Tahun


MDF disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penulis blog