HUKUM

KontraS dkk Anggap Maklumat Kapolri soal FPI Langgar Konstitusi

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KontraS dkk Anggap Maklumat Kapolri soal FPI Langgar Konstitusi

KontraS dkk Anggap Maklumat Kapolri soal FPI Langgar Konstitusi
DEMOCRAZY.ID - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). 

Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.


"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).


Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d.


"Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," jelas pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.


Karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI diperbarui atau dicabut. 


Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.


"Mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia," terangnya.


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan FPI. S


emua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.


Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1). [Democrazy/dtk]

Penulis blog