HUKUM POLITIK

Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada Hal Ini

Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada Hal Ini
DEMOCRAZY.ID - Kompolnas menyebut Maklumat Kapolri terkait larangan FPI sudah merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri. Dasar aturan maklumat tersebut dinilai sudah sah.

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2020).


Poengku mengatakan berdasarkan SKB Menteri, FPI secara de jure dianggap telah bubar sejak 21 Juni 2019. 


Tetapi nyatanya, kata dia, FPI justru masih tetap melakukan kegiatan yang melanggar hukum.


"Tetapi ternyata malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," ucapnya.


Poengky menilai Maklumat Kapolri itu sudah sesuai dengan SKB Menteri. 


Karena itu, menurutnya para pegiat HAM tidak perlu khawatir karena Maklumat Kapolri berisi konten yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


"Aktivis pegiat HAM tidak perlu khawatir. Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, ya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh kan konten yang melanggar hukum. Saya yakin kawan-kawan juga tidak mau menyebarluaskan syiar FPI yang melanggar hukum," ujar Poengky.


Seperti diketauhi, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). 


Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.


"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).


Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. 


Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d.


"Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," jelas pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.


Karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI diperbarui atau dicabut. 


Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.


"Mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia," terangnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog