HUKUM KRIMINAL

Komnas HAM Sebut Ada Pihak Desak Kasus Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Komnas HAM Sebut Ada Pihak Desak Kasus Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM Berat

Komnas-HAM-Sebut-Ada-Pihak-Desak-Kasus-Laskar-FPI-Masuk-Pelanggaran-HAM-Berat
DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku ada pihak-pihak yang selama ini terus mendesak agar kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bawah kasus ini adalah pelanggaran HAM berat," kata Taufan melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/1).


Meski dalam keterangan tersebut, Taufan tidak mengatakan lebih jauh siapa pihak yang dimaksud.


Taufan hanya mengungkapkan, pihak-pihak tersebut juga menyebarkan disinformasi demi membangun opini dan mendesak kesimpulan lembaganya untuk mengkategorikan kasus kematian 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.


Pihak-pihak tersebut, lanjut Taufan, menggunakan potongan-potongan video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM yang tidak berkaitan dengan kasus kematian 6 laskar FPI.


"Cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI," tutur Taufan.


Ia menegaskan, menurut penyelidikan dan temuan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, kasus kematian 6 laskar FPI bukan merupakan pelanggaran HAM berat.


"Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun UU Nomor 26/2020 tentang Pengadilan HAM," ucap dia.


Komnas HAM, menurut Taufan, juga tidak menemukan unsur-unsur yang disebut pelanggaran HAM berat (the most serious crimes) seperti desain operasi yang direncanakan secara sistematis ataupun bukti mengenai pola serangan yang berulang sehingga dampak korban meluas.


"Komnas HAM tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang dilakukan tim penyelidikan Komnas HAM," jelas dia.


Kesimpulan Komnas HAM berdasarkan data yang akurat ialah ada tindakan pidana "unlawfull killing" atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum.


"Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan pada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tapi harus berdasarkan data, fakta, bukti, dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam," sambung Taufan.


Bentrok antara polisi dengan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) pengujung tahun lalu. Insiden dini hari itu berujung pada tewasnya 6 anggota laskar FPI oleh aparat kepolisian.


Sesaat usai kejadian, kedua belah pihak menyatakan kronologi versi masing-masing yang saling bertentangan satu sama lain. 


Sementara itu Komnas HAM langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta kejadian dan kebenaran peristiwa nahas yang berujung pada kesimpulan penembakan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. [Democrazy/cnn]

Penulis blog