DAERAH POLITIK

KLHK Sebut 91 Persen Hutan yang Lepas Terjadi Sebelum Era Jokowi, Benarkah Begitu?

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
KLHK Sebut 91 Persen Hutan yang Lepas Terjadi Sebelum Era Jokowi, Benarkah Begitu?

KLHK-Sebut-91-Persen-Hutan-yang-Lepas-Terjadi-Sebelum-Era-Jokowi-Benarkah-Begitu
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tudingan banyak izin usaha di kawasan hutan yang dikeluarkan pada era Presiden Joko Widodo melalui Menteri LHK Siti Nurbaya.

"Lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare, selama 36 tahun terakhir, berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat," tutur Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).


Menurut catatan KLHK, terdapat 7,3 juta hektare kawasan hutan yang dilepas sepanjang 1984-2020. 


Rinciannya 6,7 juta hektare di antaranya meliputi 746 izin usaha yang diberikan sebelum Oktober 2014, awal pemerintahan Jokowi.


Nunu mengatakan ada 113 izin dengan luas 600 ribu hektare yang dikeluarkan di era Jokowi. 


Dari jumlah tersebut, 22 izin dengan luas 218 ribu hektare memperoleh persetujuan prinsip pelepasan sepanjang 2012-2014.


Sementara itu Hutan Tanaman Industri (HTI), terdapat 11,2 juta hektare izin yang telah dikeluarkan hingga Desember 2020. 


Yang dikeluarkan di era Jokowi, katanya, hanya 10,7 persen atau 1,2 juta hektare.


"Itu pun dari izin tersebut, hampir 590 hektare sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu ha lebih, atau 5,4 persen izin yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020," tuturnya.


Sementara untuk hutan alam atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH), jumlah izin yang dikeluarkan hingga Desember 2020 mencapai 18,7 juta hektare. 


Ia mengatakan hanya 1,6 persen atau 291 ribu hektare di antara izin itu yang dikeluarkan di era Jokowi.


Kemudian untuk izin tambang atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mencapai 590 ribu hektare dari orde baru sampai 2020. 


Dari jumlah itu 22 persen atau 131 ribu hektare di antaranya dikeluarkan pada 2015-2020.


Nunu mengatakan dari 131 ribu hektare IPPKH itu, 147 unit izin dengan luas 14.410 hektare untuk prasarana fisik umum seperti jalan, bendungan dan menara seluler. 


Sedangkan yang digunakan untuk izin tambang 117 ribu hektare.


Untuk pertambangan mineral dan batubara, lanjut dia, KLHK memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada kawasan hutan yang masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) moratorium primer dan gambut, area dalam Peta Indikatif TORA, dan area izin Perhutanan Sosial.


Kegiatan pertambangan mineral dan batubara juga dibatasi maksimal 10 persen dari luas area izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. IPPKH untuk kegiatan ini paling luas mencapai 1.000 hektare per satu izin.


"Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi," pungkas Nunu.


Ia pun menegaskan seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi izin sektor, dokumen lingkungan dan rekomendasi gubernur setempat.


Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sempat mengklaim pemerintahan Jokowi sudah tidak pernah mengeluarkan izin baru pengalihan lahan hutan untuk konsesi perkebunan sawit atau pertambangan.


Ini ia ungkapan merespons banyaknya klaim bahwa masifnya izin pelepasan kawasan hutan jadi akar bencana banjir yang menerjang Kalimantan Selatan dan meramaikan perdebatan publik.


Namun klaim Moeldoko ditampik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menyatakan 418.750 hektare kawasan hutan dilepas untuk konsesi kelapa sawit sepanjang 2014-2019, di era pemerintahan Jokowi.


Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat hingga awal tahun 2019 KLHK telah menerbitkan 651 IPPKH dengan luas 474.859 hektare, dimana izin salah satunya digunakan untuk pertambangan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog