POLITIK

Jejak Mahfud MD: Dulu Anggap Habib Rizieq Dicari-cari Kesalahan, Lalu Bubarkan FPI dan Kini Izinkan Lagi

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jejak Mahfud MD: Dulu Anggap Habib Rizieq Dicari-cari Kesalahan, Lalu Bubarkan FPI dan Kini Izinkan Lagi

Jejak Mahfud MD: Dulu Anggap Habib Rizieq Dicari-cari Kesalahan, Lalu Bubarkan FPI dan Kini Izinkan Lagi
DEMOCRAZY.ID - Sepak terjang Mahfud MD antara kini dan dulu seakan berbeda, khususnya ikhwal Habib Rizieq Shihab dan ormasnya, Front Pembela Islam (FPI).

Pada medio 2017 silam, tepatnya saat Mahfud belum masuk kabinet Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam), ia cukup kritis.


Soal penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 ini pernah berkomentar bahwa ada upaya yang mengesankan mencari-cari kesalahan Imam Besar FPI tersebut.


"Kesan itu tidak bisa dihindari, kesan seakan-akan Habib Rizieq dicari-cari salahnya. Tetapi kalau memang ada bukti, tak apa-apa. Tapi bisa saja, kesan tidak bisa dihindari. Saya juga punya kesan seperti itu, tapi kan kesan itu tidak selalu benar, lihat faktanya saja," kata Mahfud usai diskusi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (20/5/2017) silam.


Namun kini ia justru disorot publik berkenaan dengan penegakan hukum terhadap keberadaan ormas yang telah berdiri sejak tahun 1998 tersebut.


Melalui jabatannya di Kabinet Indonesia Maju, Menko Polhukam ini resmi mengumumkan pelarangan terhadap segala aktivitas FPI. 


Ia bahkan menyebut FPI telah resmi bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019.


Alasan pelarangan tersebut karena FPI dianggap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, hingga provokasi.


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu lalu (30/12).


Sontak, pengumuman ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 


Ditambah, pasca pengumuman tersebut, markas FPI di Petamburan, Jakarta disatroni dan segala atribut berbau FPI dicopoti oleh aparat hukum.


Tak hanya itu, polemik juga makin menyeruak tatkala pemerintah menarik lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terdapat bangunan Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.


Kini, sikap Mahfud MD kembali menuai pertanyaan saat Front Pembela Islam berubah nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).


Pasca membubarkan dan melarang kegiatan FPI lama, Mahfud mempersilakan didirikannya FPI baru yang diisi oleh tokoh-tokoh FPI lama.


"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melangar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," jelas Mahfud di akun Twitternya, Jumat (1/1). [Democrazy/rmol]

Penulis blog