HUKUM

Jadi Tersangka Lagi, Aziz Menyindir: Habib Rizieq Bersin Aja Bisa Kena Pidana Kok!

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jadi Tersangka Lagi, Aziz Menyindir: Habib Rizieq Bersin Aja Bisa Kena Pidana Kok!

Jadi Tersangka Lagi, Aziz Menyindir: Habib Rizieq Bersin Aja Bisa Kena Pidana Kok!
DEMOCRAZY.ID - Polisi kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penghalangan tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Peristiwa pemicunya adalah saat Rizieq Shihab menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.


Menanggapi hal itu, pengacar Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meresponnya dengan santai.


Aziz juga mengaku tak kaget dengan penetapan tersangka atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.


Sebab, kata Aziz, HRS memang menjadi target bidikan oleh orang-orang yang sengaja ingin mematikan perjuangan HRS.


Sayangnya, Aziz tak merinci siapa orang-orang dimaksud.


“Relaks dan santai saja,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (11/1/2021).


Aziz juga melontarkan sindiran terkait penetapan tersangka HRS.


Ia mengibaratkan, segala gerak gerik HRS itu bisa dinilai sebagai tindak pidana.


Bahkan, sekedar bersin sekalipun, kliennya itu bisa dijerat dengan pasal pidana oleh para pembencinya.


“Kami duga HRS berdehem atau bersin saja dapat dipidana kok,” sindirnya.


Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka Habib Rizieq tetkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor.


Rizieq ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas, dan Dirut Dirut RS UMMI, dr. Andi Tatat.


“Kita tetapkan tersangka (HRS), ada tiga yang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.


Rencananya, penyidik akan memeriksa ketiganya pada pekan ini.


“Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka),” ujarnya.


Andi Rian juga menegaskan bahwa pihaknya tak sembarangan dalam penetapan tersangka.


“Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka,” tegasnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.


Pertama yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.


Untuk Pasal 14 ayat (1) memiliki ancaman pidana 1 tahun, atau denda Rp1 juta.


Sedangkan ayat (2) dihukum dengan pidana 6 bulan atau denda Rp500 ribu.


Kedua, yakni Pasal 216 KUHP Ayat (1).


Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.


Pasal selanjutnya yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Pasal 14 sendiri terpecah dalam 2 ayat. Ayat pertama memiliki ancaman pidama maksimal 10 tahun penjara.


Sedangkan ayat kedua memiliki ancaman 3 tahun penjara. Sedangkan ancamam pidana pasal 15 yakni 2 tahun penjara. [Democrazy/pjst]

Penulis blog