DAERAH PERISTIWA

Ini Lho Sederet Alasan Pemerintah Diklaim Pemicu Banjir Besar Kalsel, Bukan Tambang Kok

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Ini Lho Sederet Alasan Pemerintah Diklaim Pemicu Banjir Besar Kalsel, Bukan Tambang Kok

Ini-Lho-Sederet-Alasan-Pemerintah-Diklaim-Pemicu-Banjir-Besar-Kalsel-Bukan-Tambang-Kok
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo menyebut tingginya curah hujan menjadi penyebab banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada pertengahan bulan ini. 

Sebanyak 10 kabupaten/ kota turut terdampak banjir besar ini.


Namun, sejumlah pegiat lingkungan menuturkan penyebab banjir di Kalsel ini tidak hanya karena tingginya curah hujan, ada beberapa faktor penyerta lainnya seperti deforestasi hutan untuk lahan sawit dan pertambangan.


Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan bencana banjir di Kalsel terkait erat dengan beberapa faktor di mana dampak perubahan iklim turut berkontribusi atas peristiwa ini.


"Banjir di Kalsel dalam konteks ini memang tidak tunggal, pernyataan Jokowi hanya menyalahkan curah hujan tidak bisa diterima," ungkapnya dalam diskusi publik secara daring, Jumat (29/01/2021).


Dia menyebut, industri sawit dan tambang adalah komoditas yang diberikan izin dan menghancurkan hutan di Kalimantan. 


Kalimantan, imbuhnya, memiliki cadangan batu bara yang melimpah dan menjadi tumpuan ekspor serta pasokan energi ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).


Hal senada disampaikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. 


Dia mengatakan, wilayah-wilayah yang terdampak banjir berada di area-area sekitar pertambangan.


"Kalimantan Selatan ada pengungsi baru, pengungsi akibat bencana ekologis. Bukan bencana alam, ini bencana izin," tegasnya.


Dia menilai sejumlah Undang-Undang yang mendukung dunia pertambangan banyak disahkan di masa-masa sulit karena pandemi ini.


Di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Menurutnya, undang-undang tersebut sangat berpihak pada pebisnis tambang.


Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria membantah bahwa besarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan menjadi pemicu banjir besar di Kalsel ini. 


Dia mengatakan, jumlah kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Selatan per Januari 2021 terdapat 212 perizinan pertambangan.


"Dengan total persentase luas wilayah kurang lebih 14% dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya, Senin (25/01/2021).


Dia mengklaim luas bukaan lahan untuk kegiatan pertambangan sangat kecil, seperti di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang terdampak besar bencana banjir.


"Pada DAS Barito total luas bukaan lahan untuk kegiatan usaha pertambangan hanya 4,3% dari total luas wilayah izin pertambangan," ungkapnya.


Namun demikian, menurutnya Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha pertambangan, khususnya terkait pengelolaan air tambang, hidrologi, dan hidrogeologi, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. [Democrazy/cnbc]

Penulis blog