HUKUM

Indeks Korupsi Turun, Mahfud MD Sentil Seringnya 'Korting' Hukuman Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Indeks Korupsi Turun, Mahfud MD Sentil Seringnya 'Korting' Hukuman Koruptor

Indeks-Korupsi-Turun-Mahfud-MD-Sentil-Seringnya-Korting-Hukuman-Koruptor
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan beberapa faktor yang menyumbang turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke angka 37.

Hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) mendapati skor Indonesia turun tiga poin dari tahun sebelumnya. 


Dengan demikian, pada 2020 ini Indonesia menempati rangking 102 dari 180 negara yang dilibatkan.


Mahfud menyebut, melorotnya persepsi publik--baik dalam negeri maupun internasional--terkait penanganan korupsi di Indonesia 2020 ini, salah satunya lantaran pengurangan hukuman sejumlah koruptor oleh hakim Mahkamah Agung (MA).


Bahkan lanjut dia, MA tak segan mengurangi hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor. 


Padahal pada putusan pengadilan sebelumnya koruptor boleh jadi menerima vonis lebih berat.


"Di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung," tutur Mahfud saat memberi sambutan dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang digelar TII, Kamis (28/1).


Kendati begitu Mahfud mengaku sudah menduga penurunan tingkat kepercayaan terhadap penanganan korupsi tersebut. 


Meski pengurangan hukuman koruptor sepenuhnya di bawah kendali hakim MA, tak bisa dipungkiri pemerintah tetap bakal kena imbasnya.


"Itu saya sudah menduga, ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakkan 'itu kan bukan pemerintah, itu kan bukan,' itu tidak bisa yah," sambung Mahfud.


Mahfud mafhum jika persepsi sebagian publik tetap menyalahkan pemerintah terkait pengurangan hukuman koruptor tersebut.


Hal lain, penyebab menurunnya indeks persepsi korupsi Indonesia juga berkaitan dengan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kata dia, sejak aturan itu disahkan, banyak dugaan dan persepsi buruk berkaitan dengan penanganan korupsi di Indonesia. 


Mahfud menambahkan, tak sedikit publik yang menyangka undang-undang tersebut adalah produk hukum yang dibuat untuk melemahkan KPK.


"Meskipun faktanya, bisa iya, bisa tidak, menurunkan atau melemahkan, gitu. Tinggal tergantung sudut apa yang mau dilihat," tutur mantan hakim konstitusi tersebut.


"Tetapi saya sudah menduga bahwa, oh ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," jelas dia lagi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog