POLITIK

IPK Indonesia Turun, ICW: Orientasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Tidak Jelas!

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
IPK Indonesia Turun, ICW: Orientasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Tidak Jelas!

IPK-Indonesia-Turun-ICW-Orientasi-Pemberantasan-Korupsi-Pemerintah-Tidak-Jelas
DEMOCRAZY.ID - Transparency International Indonesia baru saja mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia turun menjadi 37 pada 2020 dari tahun sebelumnya 40. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penurunan itu disebabkan oleh tiga hal. 


“Secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.


Pertama, kata dia, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. 


Menurut dia, terlepas dari perubahan regulasi kelembagaan KPK, sepanjang tahun 2020, pemerintah dan DPR juga mengundangkan beberapa aturan yang mementingkan kelompok oligarki dan mengesampingkan nilai-nilai demokrasi.


“Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elite dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik,” kata aktivis ICW tersebut.


Padahal pada saat yang sama, menurut Kurnia, legislasi yang dapat menjadi suplemen bagi penguatan pemberantasan korupsi, mulai dari revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Rancangan UU Perampasan Aset, dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Tunai dapat dijadikan prioritas agenda. 


Namun, kata dia, berbagai regulasi penting itu justru menggantung tanpa pembahasan.


Kedua, menurutnya, adalah kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. 


Merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis sepanjang 2020. 


Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. 


“Namun penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul,” ujar Kurnia.


Adapun ketiga, ujar dia, performa KPK dalam pemberantasan korupsi. 


Sejak Komisioner baru dilantik, lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi. 


Dia mengatakan mundurnya kinerja KPK tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. 


“Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia,” ujar dia. [Democrazy/tmp]

Penulis blog