HUKUM

IKAMI: Abu Janda Sudah Sering Dilaporkan, tapi Kenapa Tidak Pernah Diproses Hukum

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
IKAMI: Abu Janda Sudah Sering Dilaporkan, tapi Kenapa Tidak Pernah Diproses Hukum

IKAMI-Abu-Janda-Sudah-Sering-Dilaporkan-tapi-Kenapa-Tidak-Pernah-Diproses-Hukum
DEMOCRAZY.ID - Polisi diminta memproses hukum pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda. Itu karena masyarakat disebut resah dengan ulah Abu Janda.

Terkini, Abu Janda dilaporkan atas komentarnya yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.


Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro mengatakan, selama ini Abu Janda memang sering membuat kisruh dan kontroversi atas sikap dan ocehannya, terutama ditujukan kepada Ulama dan umat muslim.


Sejak 10 Desember 2019, Djudju Purwantoro sebagai kuasa hukum para pelapor, dengan terlapor Abu Janda telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), antara lain dengan Laporan Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim.


Saat itu, kata dia, Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP. 


Kata-kata Abu Janda yang dilontarkan pada waktu itu antara lain "teroris punya agama dan agamanya adalah Islam."


"Para saksi sejak akhir Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim," ucapnya.


Ia mengatakan, Abu Janda sudah sering dilaporkan oleh umat karena tidak jera juga berulah melakukan ujaran kebencian, penghinaan, dan atau penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.


"Faktanya sampai saat ini tidak satupun laporan polisi tersebut yang ditindak lanjuti atau diproses hukum," tuturnya.


Ia pun berharap, Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit dapat menegakkan hukum yang adil dalam kasus ini.


"Sesuai harapan masyarakat dengan pernyataan dan komitmennya yaitu, hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. 


Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.


Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. [Democrazy/okz]

Penulis blog