PERISTIWA

Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi, Pengacara: Seperti Kisah di Novel 1984

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi, Pengacara: Seperti Kisah di Novel 1984

Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi, Pengacara: Seperti Kisah di Novel 1984
DEMOCRAZY.ID - Setelah menyandang dua status tersangka dalam perkara kerumunan, Habib Rizieq Shihab kini mendapatkan status serupa untuk ketiga kalinya. 

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor pada hari ini, Senin, 11 Januari 2020.


Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menilai penetapan tersangka yang bertubi-tubi terhadap kliennya seperti kisah dalam novel 1984 karya George Orwell. 


Menurut dia, Habib Rizieq ibarat target operasi dari dua karakter di novel itu, yakni Bung Besar atau Big Brother dan Ministry of Truth.


"Jadi akan dicari-cari atau diada-adakan terus kesalahannya oleh Big Brother dan Ministry of Truth," kata Kamil, Senin, 11 Januari 2021.


Dalam Novel itu, kata Kamil, Big Brother dan Ministry of Truth memiliki tujuan untuk membentuk opini dan cara berpikir masyarakat yang sesuai dengan visi partai. 


Melalui kewenangan yang dimilikinya, ujar dia, mereka membuat masyarakat tidak mengetahui lagi bagaimana kehidupan yang sebenarnya, dari masa lalu hingga masa kini.


"Mereka tidak mengetahui sejarah secara jelas, alasannya tak lain karena partai membolak-balik realitas dengan mengubah dan membentuk kebenaran sesuai dengan kehendak partai itu sendiri," kata Kamil.


Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq bersama dua orang lain sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Keduanya adalah Direktur Utama rumah sakit itu, yakni Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.


Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Andi.


Dalam kasus ini, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab. [Democrazy/tmp]

Penulis blog